Warta  

KPK Kirim Surat Resmi, Warga Lamongan Ini Jadi Simbol Perlawanan Korupsi

admin
KPK Kirim Surat Resmi, Warga Lamongan Ini Jadi Simbol Perlawanan Korupsi

KPK Apresiasi Laporan Warga LamonganLAMONGAN | MDN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Suharjanto Widhiyatno, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ia sampaikan secara resmi. Penghargaan tersebut tertuang dalam surat bernomor R/446/PM.00.01/30-35/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Surat tanggapan yang ditandatangani Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, ditujukan kepada Suharjanto, yang dikenal luas dengan nama Yak Widhi Lamong. Ia berdomisili di Perum Graha Indah, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi sesuai prosedur standar lembaga antirasuah tersebut.

Saat dihubungi MDN, Yak Widhi mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan menyoroti aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik agar tidak disalahgunakan.

“Saya ingin memastikan bahwa anggaran rakyat digunakan secara tepat dan tidak keluar dari jalur kepentingan publik,” ujarnya.

Tak hanya melaporkan, Yak Widhi juga menyatakan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia membuka diri untuk menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga terkait dalam pelaporan kasus-kasus dugaan korupsi.

“Saya siap menjembatani dan mengedukasi warga yang ingin melaporkan dugaan korupsi di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Langkah KPK dalam menanggapi laporan ini menunjukkan bahwa partisipasi publik menjadi elemen penting dalam sistem pengawasan negara. Proses verifikasi yang dilakukan mencakup penilaian terhadap kelengkapan dokumen, validitas informasi, serta kewenangan KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Surat tanggapan tersebut berasal dari kantor Deputi Bidang Informasi dan Data KPK yang berlokasi di Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sinergi antara masyarakat dan lembaga negara seperti KPK menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *