Hukrim  

Polres Ngawi Tangkap Satu Pelaku Curat di CV Javamix, Dua Buron

admin
Polres Ngawi Tangkap Satu Pelaku Curat di CV Javamix, Dua Buron MDN

NGAWI | MDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman depan kantor CV Javamix, Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berinisial MS berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang baru saja mengambil uang dari bank memarkir mobilnya di halaman kantor dengan mesin masih menyala dan pintu tidak terkunci. Kelengahan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp15 juta dari dalam kendaraan.

Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi tiga pelaku yang beraksi menggunakan dua sepeda motor. Setelah mencuri, mereka melarikan diri ke arah Maospati–Madiun.

Tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS, warga Sumatra Selatan kelahiran 1991. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku berperan sebagai pengawas situasi sekaligus penentu target, sedangkan dua rekannya bertindak sebagai eksekutor dan pengendara.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dengan modus mengincar nasabah bank. Tahun 2021 ia ditahan di Jambi dan tahun 2025 di Nganjuk,” ungkap AKP Aris Gunadi, Minggu (26/4/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar dan memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone, pakaian, dan sarung tangan yang digunakan saat beraksi. MS kini ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.

Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf (g) tentang pencurian dengan pemberatan. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *