Warta  

Satlantas Polres Ngawi Ungkap Tabrak Lari Maut di Paron, Sopir Truk Akhirnya Ditangkap

admin
Polisi tangkap pelaku tabrak lari

NGAWI | MDN – Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang terjadi di Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 06-07, tepatnya di wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam kasus tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak sebuah truk yang langsung melarikan diri usai kejadian.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kendaraan yang menjadi korban diketahui merupakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE-5483-JT. Sementara kendaraan pelaku sempat tidak diketahui identitasnya karena meninggalkan lokasi kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kejadian tersebut. Tim Satlantas kemudian melakukan penelusuran terhadap sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

“Hasil penyelidikan mengarah pada kendaraan truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi AG-9672-UR,” ujar AKP Yuliana, Senin (1/6/2026).

Setelah mengantongi identitas kendaraan, petugas berkoordinasi dengan Samsat guna melacak pemilik kendaraan. Polisi juga menjalin koordinasi dengan Polres Tulungagung dan warga setempat untuk mengetahui keberadaan sopir truk tersebut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (30/5/2026).

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi AG-9672-UR yang diduga digunakan saat kecelakaan terjadi.

AKP Yuliana menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Satlantas Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan aksi melarikan diri usai kejadian.

“Setiap pengendara memiliki tanggung jawab hukum dan moral ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan tidak meninggalkan lokasi apabila terjadi insiden di jalan raya,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *