Warta  

Warga Sidolaju Minta Pemerintah Bertindak, Kubangan Bekas Tambang Galian C Kembali Renggut Nyawa

admin
Lubang tambang tak direklamasi

NGAWI | MDN — Ancaman keselamatan dari kubangan bekas tambang galian C di Dusun Ngrampal, Desa Sidolaju, kembali memicu kegelisahan warga. Setelah berulang kali memakan korban jiwa, masyarakat mendesak pemerintah segera melakukan reklamasi dan pengamanan serius terhadap lokasi tersebut.

Lubang bekas tambang yang telah bertahun-tahun dibiarkan terbuka itu berada di tengah area persawahan warga. Selain membahayakan, keberadaannya dinilai melanggar ketentuan pascatambang karena tidak pernah dipulihkan sebagaimana mestinya.

Kepala Desa Sidolaju, Karminto, menegaskan bahwa pihak desa sudah berkali-kali mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi agar dilakukan reklamasi. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret di lapangan.

“Sudah beberapa kali kami ajukan, terakhir beberapa bulan lalu. Tapi sampai sekarang belum ada penanganan nyata,” ujar Karminto, Selasa (2/6/2026).

Upaya meminta pertanggungjawaban kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga menemui jalan buntu. Pemilik izin utama diketahui telah meninggal dunia, sementara keluarga tidak bersedia menanggung biaya reklamasi. Warga juga menyebut adanya pihak ketiga yang sempat ikut menambang di lokasi tersebut, namun janji reklamasi tak kunjung direalisasikan.

Tambang galian C tersebut mulai beroperasi sekitar 2016 untuk memasok kebutuhan tanah urug proyek Tol Ngawi–Solo. Setelah aktivitas berhenti, area bekas tambang tidak ditata ulang, hingga membentuk kubangan dalam yang kerap dimanfaatkan warga untuk memancing, meski tanpa pengamanan dan rambu peringatan.

“Kami tidak punya kemampuan anggaran untuk menutup lubang itu. Harapan kami pemerintah segera turun tangan sebelum korban kembali berjatuhan,” tegas Karminto.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Dodi Aprilasetia, menjelaskan bahwa urusan jaminan dan biaya reklamasi berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur. DLH kabupaten hanya berwenang memberikan imbauan kepada pemegang izin.

“Pembayaran jaminan reklamasi menjadi kewenangan ESDM Provinsi. Kami hanya dapat mengingatkan agar kewajiban reklamasi dilaksanakan,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Ngawi, Yani Setyowati. Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur guna mencari solusi penanganan bekas tambang di Sidolaju.

Desakan warga semakin menguat setelah insiden tragis pada Sabtu (9/5/2026). Seorang remaja berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam saat memancing di kubangan bekas tambang tersebut. Kapolsek Widodaren, AKP M. Farid Suharta, membenarkan kejadian itu dan menyebut korban terpeleset ke bagian kolam yang memiliki kedalaman cukup ekstrem.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat keras akan bahaya laten bekas tambang yang tak direklamasi. Warga berharap pemerintah kabupaten dan provinsi segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab, mempercepat proses penutupan lubang tambang, serta memasang pengamanan sementara guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, koordinasi lintas instansi masih berlangsung, sementara masyarakat Sidolaju menunggu langkah nyata demi keselamatan bersama. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *