Hukrim  

Kepergok Curi Sawit, Pria di Muba Tembak Sekuriti Hingga Luka Berat, Polisi Bertindak Cepat

admin
Kepergok curi sawit di Muba

MUBA | MDN – Jajaran Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan berat terhadap seorang petugas keamanan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial AS (43), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, diamankan setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dan menembak seorang sekuriti yang memergoki aksinya.

Korban diketahui berinisial ADN (39), petugas keamanan PT Lonsum yang juga merupakan warga Desa Sukadamai. Akibat tembakan yang mengenai bagian dada sebelah kiri, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Sukadamai. Saat itu korban tengah melaksanakan patroli rutin untuk menjaga keamanan kawasan perkebunan.

Ketika melakukan pengawasan, korban mendapati pelaku diduga sedang mengambil buah kelapa sawit secara ilegal. Menyadari aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri. Namun sebelum meninggalkan lokasi, pelaku diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah korban.

Tembakan tersebut mengenai dada korban hingga menyebabkan luka serius. Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Kamis (4/6/2026). Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K bersama tim yang dibackup personel Intelkam langsung bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sekaligus menembak korban menggunakan senapan angin. Polisi juga menyita satu pucuk senapan angin berwarna kuning yang diduga digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Tungkal Jaya.

“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Polres Musi Banyuasin juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian karena tindak pencurian yang berujung pada aksi kekerasan berbahaya terhadap petugas keamanan. Polisi berharap pengungkapan perkara tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. [Buz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *