Ragam  

Menjelang PHK Massal, Serikat Buruh Pertanyakan Alasan Efisiensi PT SGS Jombang

admin
Menjelang PHK Massal PT SGS, Serikat Buruh Pertanyakan Dalih Efisiensi

JOMBANG | MDN – Menjelang rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ratusan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) mulai dipanggil oleh manajemen perusahaan. Proses tersebut memicu reaksi dari Serikat Buruh Playwod Jombang (SBPJ) yang menilai kebijakan PHK sarat tanda tanya, khususnya terkait alasan efisiensi yang dikemukakan perusahaan.

Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, membenarkan bahwa pemanggilan karyawan telah berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Dalam pemanggilan tersebut, para pekerja diminta menghadap bagian personalia dan diminta menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP).

“Sebagian pekerja memang sudah dipanggil. Namun mayoritas hanya memenuhi panggilan tanpa menyerahkan KTP karena merasa belum ada kejelasan terkait proses dan dampaknya bagi pekerja,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Ia menyebutkan, hingga kini jumlah karyawan yang telah dipanggil mencapai hampir 800 orang dan seluruhnya merupakan pekerja tetap atau PKWTT. Berdasarkan informasi yang diterima serikat buruh, eksekusi PHK direncanakan berlangsung pada akhir Juni 2026.

Hadi mengungkapkan, pihak manajemen tetap berupaya meyakinkan pekerja agar mengikuti proses yang berjalan. Salah satunya dengan menawarkan kemungkinan untuk kembali bekerja setelah PHK melalui mekanisme alih daya atau outsourcing.

“Perusahaan menyampaikan bahwa pekerja masih bisa kembali bekerja melalui outsourcing. Namun banyak yang menolak karena belum ada kepastian mengenai sistem kerja, jam kerja, upah, serta hak normatif yang akan diterima,” jelasnya.

Menurut SBPJ, tawaran tersebut justru menimbulkan kekhawatiran baru bagi para pekerja. Pasalnya, sistem kerja outsourcing yang ditawarkan disebut berpotensi memberlakukan jam kerja hingga 12 jam per hari, berbeda dengan sistem kerja delapan jam yang selama ini dijalani karyawan.

Serikat buruh menilai rencana PHK dan perubahan status kerja tersebut tidak mencerminkan perlindungan terhadap pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun. SBPJ secara tegas menolak peralihan status dari PKWTT ke outsourcing karena dinilai berpotensi menghilangkan sejumlah hak normatif.

“Kami menolak PHK sepihak dan menolak skema outsourcing. Jika status pekerja dialihkan, mereka bisa kehilangan hak BPJS keluarga, cuti, tunjangan jabatan, serta jaminan kepastian kerja,” tegas Hadi.

SBPJ juga mempertanyakan konsistensi alasan efisiensi yang disampaikan manajemen perusahaan. Menurutnya, klaim kondisi keuangan yang memburuk tidak sejalan dengan masih adanya perekrutan tenaga kerja melalui pihak ketiga.

“Kalau perusahaan benar-benar dalam kondisi efisiensi, mengapa masih membuka kebutuhan tenaga kerja outsourcing? Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, SBPJ berencana mengajukan perundingan bipartit dengan pihak manajemen. Saat ini, serikat buruh masih menginventarisasi laporan dan aspirasi dari para pekerja yang terdampak.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Iswan Nanang Rusdiyanto, berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan komunikasi.

“PHK sejatinya merupakan langkah terakhir. Kami mendorong perusahaan dan serikat pekerja segera melakukan perundingan bipartit agar ditemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Iswan menambahkan, pihak perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses bipartit dan akan memaparkan kondisi keuangan perusahaan sebagai dasar kebijakan efisiensi.

“Manajemen menyampaikan bahwa PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi dan mereka berencana menunjukkan laporan keuangan. Kami berharap pekan depan sudah ada titik temu,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SGS melalui bagian Human Resource Development (HRD) belum memberikan keterangan resmi terkait rencana PHK massal tersebut.

Sebelumnya, serikat buruh mengungkapkan bahwa lebih dari seribu pekerja PKWTT di PT SGS berpotensi terdampak kebijakan tersebut. Rencana PHK disebut berkaitan dengan kebijakan perusahaan pusat yang menghendaki seluruh unit SGS di Indonesia menerapkan sistem tenaga kerja alih daya. [STS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *