Hukrim  

Kasus Kekerasan Seksual di Lamongan, Terduga Pelaku Justru Balik Lapor

admin
A1b4d2ef 31fb 40c1 97ce 3f96f45e2625

LAMONGAN | MDN – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Lamongan. Seorang remaja putri, sebut saja Bunga, menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di Kecamatan Sugio. Ironisnya, salah satu terduga pelaku justru melaporkan balik warga dengan tuduhan penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga korban, M. Husni Syahidhan, S.H., menegaskan bahwa orang tua korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan pada 15 Juni 2026. Laporan diterima langsung oleh petugas SPKT, Iptu Lucky Ardiansya.

Dalam kronologi yang dipaparkan, korban dipaksa menenggak minuman keras bersama lima pemuda. Situasi berujung pada pelecehan seksual saat korban dibonceng paksa di tengah jalan sepi. Bunga sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan warga, hingga akhirnya tiga dari lima pemuda berhasil diamankan warga.

Namun, langkah hukum yang diambil salah satu terduga pelaku dengan melaporkan balik warga atas dugaan penganiayaan menambah kerumitan kasus ini. Polisi kini menangani dua laporan sekaligus: dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan dari pihak terduga pelaku. Publik mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara transparan, tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi korban. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *