Tidak Ada Empati? Puluhan Guru K3S SD se-Kecamatan Taman Asyik Rekreasi Saat Ekonomi Warga Terjepit

admin
Tantangan ekonomi vs. liburan guru

PEMALANG | MDN – Di tengah himpitan ekonomi dan keluhan wali murid soal mahalnya biaya pendidikan, puluhan guru Sekolah Dasar se-Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, justru menggelar rekreasi bersama ke beberapa Lokasi Wisata di daerah Pacitan Jawa Timur. Kegiatan yang diunggah ke media sosial itu menuai kritik keras dari wali murid dan aktivis pendidikan.

Berdasarkan pantauan dan unggahan akun Facebook milik salah satu guru, rombongan guru SD se-Kecamatan Taman terlihat berfoto ria di salah satu tempat rekreasi . Tercatat ada bus pariwisata yang mengangkut para guru. Pada Sabtu (20/6/2026) ada 2 Bus Rombongan

Katanya untuk refreshing K3S SD. Tapi waktunya tidak tepat. Kami harus membeli Buku , beli seragam batik , sekarang lihat gurunya pada piknik. Sakit hati kami,” ujar, wali murid SDN yang enggan disebut namanya, saat ditemui awak media

Kritik memuncak karena rekreasi dilakukan saat harga beras, cabai, dan BBM masih tinggi. Data BPS Kabupaten Pemalang mencatat inflasi 2026 menyentuh 2,11%. Banyak orang tua siswa mengaku kesulitan bayar biaya sekolah.

“Bulan ini anak saya masuk sekolah baru, harus beli buku,seragam ,tas ,sepatu Saya jualan gorengan sepi. Eh gurunya malah liburan rame-rame. Dimana empatinya?” keluh, pedagang gorengan di Desa Banjaran.

Ketua LSM HARIMAU, Edi Suprayogi, menilai kegiatan ini melukai rasa keadilan publik. “Sah-sah saja guru refreshing. Tapi harus lihat konteks. Hari ini banyak siswa yang terancam putus sekolah karena biaya. Kalau guru pamer rekreasi, itu soal etika dan kepekaan sosial,” tegasnya.

Edi mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang mengevaluasi penggunaan anggaran. “Apakah ini pakai dana BOS, iuran KKG, atau dana pribadi? Kalau dana BOS, jelas menyalahi juknis. Kalau iuran, tetap harus diumumkan ke wali murid,” katanya.

Saat ditemui dikantor sekolah ketua kelompok kerja kepala sekolah / K3S SD kecamatan taman, Haryanto, SPd, SD. buka suara soal viralnya rombongan guru SD yang rekreasi ke Pacitan Jawa Timur dalam minggu ini, ia menegaskan kegiatan ini bukan agenda dinas, melainkan inisiatif Dharma wanita persatuan unit sekolah yang dananya dari tabungan pribadi.

Menurutnya, tabungan itu sudah dikumpulkan sejak 2025 ” Tujuannya silaturahmi dan refreshing dan dilakukan tiap tahun, ” Tambahnya.

Sementara itu, Kepala Koordinator wilayah kecamatan (KWK) Taman, Lincik, dihubungi via WhatsApp menjelaskan bahwa kegiatan itu bukan K3S, tapi Dharma wanita warga pendidik

Aturan yang Dilanggar Jika Pakai Uang Negara
Berdasarkan Juknis BOS 2026, dana BOS tidak boleh digunakan untuk kegiatan bersifat hura-hura/rekreasi guru. Jika terbukti, maka melanggar Permendikbud No. 63/2023 tentang Pengelolaan Dana BOS. Sanksi terberat: pengembalian dana + pembinaan kepegawaian.

Publik kini menunggu transparansi anggaran dari panitia rekreasi. Ombudsman RI Perwakilan menyatakan siap menerima aduan jika ada dugaan penyimpangan dana pendidikan.

Dari sisi etika & empati:

a. Kode Etik Guru Indonesia Pasal 8 ayat 5:
> “Guru menjunjung tinggi martabat profesi dan menjaga citra guru di masyarakat”

b. PP 94/2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf o:
> “PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang”

c. UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1:
> “Guru wajib memiliki rasa tanggung jawab, empati, dan kepedulian sosial”

Modus Operandinya di Somasi:
“Meskipun kegiatan tour tersebut secara formil menggunakan dana pribadi dan di luar jam dinas, namun publikasi kegiatan secara masif di media sosial di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit, telah mencederai rasa empati, melukai keadilan sosial, dan merusak citra serta marwah profesi guru sebagai teladan. Hal ini bertentangan dengan Kode Etik Guru Indonesia dan kewajiban menunjukkan keteladanan sesuai PP 94/2021.” [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *