Diduga Lalai, Tempat Usaha Rongsokan di Mojoagung Jombang Hangus Dilalap Api

admin
Diduga Lalai, Tempat Usaha Rongsokan di Mojoagung Jombang Hangus Dilalap Api

JOMBANG | MDN – Kebakaran hebat melanda sebuah tempat usaha rongsokan milik warga bernama Nadirin di Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Minggu (28/6/2026). Seluruh material mudah terbakar di dalam gudang ludes dilalap si jago merah.

Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah sisa pemilahan rongsokan yang luput dari pengawasan. Api dilaporkan muncul pertama kali dari sisi selatan gudang saat empat pekerja sedang beristirahat. Material yang didominasi plastik membuat api dengan cepat merambat dan membesar, menyebabkan kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi.

Koordinator Pos Damkar Mojoagung, Riza Maulana, menyatakan bahwa proses pemadaman sempat mengalami kendala teknis.

“Petugas kami menerjunkan dua unit kendaraan pemadam. Namun, akses menuju lokasi usaha dalam kondisi terkunci, sehingga petugas harus menunggu kehadiran pemilik lokasi untuk masuk ke area terdampak,” ujar Riza.

Setelah berjibaku selama hampir satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan. Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kerugian material diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

Terkait maraknya pembakaran sampah yang kerap memicu kebakaran, perlu diingat bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah (Pasal 29 ayat 1 huruf g).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 187 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas ada bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain.”

Jika kebakaran tersebut terjadi karena kealpaan atau kelalaian, maka pelaku dapat dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah di area terbuka, terutama di sekitar tumpukan barang yang mudah terbakar, demi keselamatan lingkungan dan menghindari jeratan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *