Tragedi Maut di Kemlagi: Pemotor Tewas Terseret Truk Wing Box Sejauh 50 Meter

admin
Tragedi Maut di Kemlagi Pemotor Tewas Terseret Truk Wing Box Sejauh 50 Meter

MOJOKERTO | MDN – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di jalur Alas Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang mahasiswi bernama Natasyalya Edinda Putri (20), warga Dusun Cendoro, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya bertabrakan dengan sebuah truk boks bermuatan masker.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai berbelanja di Kota Mojokerto. Korban dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 2447 SM dan melaju dari arah Kecamatan Kemlagi menuju Mantup, Kabupaten Lamongan.

Dari arah berlawanan, melintas truk boks bernomor polisi B 9370 VO yang dikemudikan Heru Santoso (50), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kendaraan tersebut diketahui membawa muatan masker dengan tujuan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Menurut keterangan Agung (30), kernet truk asal Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, saat melintasi jalan menurun di wilayah Desa Kedungwaru, Kecamatan Kemlagi, posisi truk sempat bergeser ke sisi kanan jalan karena membawa muatan yang cukup berat.

Pada waktu bersamaan, sepeda motor yang ditumpangi korban datang dari arah berlawanan. Benturan keras antara bagian depan sepeda motor dengan sisi kanan depan truk tidak dapat dihindari.

“Jalannya menurun, muatan truk cukup berat sehingga kendaraan sedikit bergeser ke kanan. Dari arah berlawanan motor melaju dan langsung menabrak bagian depan kanan truk,” ujar Agung kepada wartawan di lokasi kejadian.

Akibat benturan tersebut, bagian depan sepeda motor mengalami kerusakan parah. Korban bahkan sempat terseret bersama kendaraannya beberapa meter hingga berada di kolong bagian depan truk.

Natasyalya Edinda Putri dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dideritanya. Sementara rekan yang membonceng korban mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD RA Basoeni, Gedeg, Kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan penanganan medis. Jenazah korban juga dibawa ke rumah sakit yang sama guna menjalani visum.

Peristiwa tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk apakah terdapat unsur kelalaian dari salah satu pihak.

Dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, penyidik mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka dapat diterapkan Pasal 310 ayat (4) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *