Daerah  

Soroti Lambatnya Layanan e-KTP di MPP, Anggota DPRD Lamongan: Jangan Persulit Warga

admin
Pelayanan publik Lamongan disorot legislator
ILUSTRASI: Soroti Lambatnya Layanan e-KTP di MPP, Anggota DPRD Lamongan: Jangan Persulit Warga

LAMONGAN | MDN – Pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Meta Paramita Nur Azizah, melayangkan kritik tajam terkait lambatnya proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat ia mengurus perubahan data identitas pada Rabu (8/7/2026).

Meta yang turun langsung ke lapangan mendapati bahwa proses perubahan data—mulai dari foto hingga status—tidak dapat diselesaikan dalam satu hari, meski seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.

“Saya datang sebagai masyarakat biasa, mengikuti antrean. Saya butuh memperbarui foto karena wajah yang sudah berbeda sering membuat saya tertahan di bandara. Namun, jawaban petugas bahwa KTP baru bisa diambil dua hari setelahnya sangat mengecewakan,” ujar Meta saat dikonfirmasi.

Tidak hanya soal durasi, Meta juga menyoroti etika pelayanan petugas loket yang dinilai kurang humanis. Menurutnya, sebagai garda terdepan pelayanan publik, petugas seharusnya mengedepankan keramahan dan efisiensi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Kresti Normasari, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan koridor yang ada.

“SOP kami adalah tiga hari kerja. Ini merujuk pada regulasi pemerintah pusat. Selain itu, ada kendala teknis sistem yang terintegrasi, sehingga kami tidak bisa memproses secara instan meskipun pemohon banyak,” jelas Kresti.

Penting untuk dicatat bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan memberikan kepastian waktu.

Jika instansi penyelenggara abai atau memberikan pelayanan yang buruk, terdapat konsekuensi hukum yang menanti:

  1. Sanksi Administratif: Berdasarkan Pasal 54 UU No. 25/2009, penyelenggara yang melanggar standar pelayanan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.

  2. Sanksi Pidana: Jika dalam proses pelayanan ditemukan adanya maladministrasi yang disertai tindakan korupsi atau pungli, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.

  3. Tuntutan Ganti Rugi: Masyarakat yang merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat buruknya pelayanan berhak mengajukan keberatan atau gugatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kritik yang disampaikan anggota DPRD ini diharapkan menjadi momentum bagi Disdukcapil Lamongan untuk melakukan evaluasi sistemik. Efisiensi pelayanan bukan hanya soal waktu, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan akses administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan transparan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *