Hukrim  

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Dugaan Pemerasan Insentif Pegawai

admin
Kasus korupsi Bupati Sukoharjo mdn

JAKARTA | MDN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Soloraya pada Kamis (9/7/2026).

Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua pejabat daerah lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah. Etik Suryani diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan potongan sebesar 40 persen dari insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

“Penyidik menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung selama kurun waktu 2021 hingga 2026. Total dana yang diduga diterima oleh bupati dari setoran insentif pegawai tersebut mencapai Rp2,93 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Soloraya, tim penindakan KPK mengamankan lima orang, termasuk sang bupati. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta, para pihak yang diamankan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat tiba di Jakarta, Etik Suryani yang mengenakan rompi tahanan tampak bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Kini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pihak KPK menyatakan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak pembelaan bagi para tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). [AH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *