Warta  

Dinkop UM Jombang Siap Kawal RALB KDKMP Carangrejo Pasca Isu Mundurnya Pengurus Eks Kopwan

admin
Sinyal koperasi baru mencuat Jombang

JOMBANG | MDN – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang menyatakan kesiapannya untuk mengawal pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Carangrejo, Kecamatan Kesamben. Forum tertinggi ini nantinya akan menjadi penentu mutlak nasib pengunduran diri sejumlah pengurus di koperasi tersebut.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop UM Jombang, Yusnia Rahma, mengungkapkan bahwa pengurus KDKMP Carangrejo telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait mekanisme pergantian struktur kepengurusan.

“Mereka sudah berkonsultasi dan meminta pendampingan untuk proses pergantian pengurus melalui mekanisme RALB. Terkait dikabulkan atau tidaknya pengunduran diri tersebut, semua bergantung penuh pada hasil keputusan rapat anggota nanti,” ujar Yusnia saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Hingga saat ini, Dinkop UM baru menerima pengajuan resmi dari Ketua KDKMP Carangrejo—yang sebelumnya memimpin Koperasi Wanita (Kopwan) sebelum kebijakan peleburan (fusi) dilakukan. Meski demikian, informasi yang dihimpun dinas mengindikasikan bahwa beberapa pengurus lain dari eks Kopwan juga berencana mengambil langkah serupa.

“Informasi sementara yang kami dapat, ketua beserta beberapa jajaran pengurus eks Kopwan yang sekarang di KDKMP memang berniat mundur,” tambahnya.

Disinggung mengenai motif di balik mundurnya para pengurus tersebut, Yusnia mengaku belum menerima alasan tertulis yang pasti. Namun, dalam sesi konsultasi, sempat mencuat wacana mengenai rencana pembentukan entitas koperasi baru.

“Alasan pastinya belum bisa kami sampaikan secara formal. Hanya saja, saat konsultasi kemarin sempat dibahas rencana pendirian koperasi baru. Secara aturan, seseorang memang dilarang keras menjadi pengurus di dua koperasi yang berbeda secara bersamaan,” tegas Yusnia.

Ia juga memastikan hak-hak keanggotaan tetap terlindungi. Bagi pengurus atau anggota yang memilih keluar, simpanan pokok dan simpanan wajib dipastikan akan dikembalikan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku di koperasi.

Lebih lanjut, Yusnia menjelaskan bahwa berbeda dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang wajib digelar satu kali dalam setahun, RALB bersifat fleksibel dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mendesak organisasi. Kendati koordinasi lisan sudah berjalan, pihak Dinkop UM Jombang hingga kini masih menunggu surat undangan resmi pelaksanaan forum tersebut.

“Undangan resminya belum kami terima, baru penyampaian lisan. Prinsipnya, dinas siap mendampingi agar forum berjalan sesuai aturan, dan seluruh keputusan akhir tetap berada di tangan forum luar biasa tersebut,” pungkasnya. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *