Langkah Tegas PJI Polisikan Hotman Paris Soal Pelecehan Jurnalis dan ‘Abuse of Influence’

admin
Tokoh Pers Nasional Hartanto Boechori

SURABAYA | MDN – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (DPP PJI) mengambil sikap tegas atas dugaan pelecehan verbal dan manuver abuse of influence yang dilakukan advokat Hotman Paris Hutapea terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di ruang publik Kejaksaan Agung RI.

Melalui pernyataan resminya, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menginstruksikan Tim Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan oknum advokat tersebut ke pihak berwajib.

Sikap keras organisasi pers ini dipicu oleh insiden yang terjadi pada 17 Juli 2026. Dalam konferensi pers resmi di Kejaksaan Agung RI selaku kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris melontarkan bentakan bernada merendahkan kepada jurnalis yang sedang mengonfirmasi berita dengan kalimat, “Lu punya otak nggak sih?!”.

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menilai ucapan tersebut bukan sekadar mencerminkan rendahnya etika komunikasi seorang narasumber, melainkan bentuk serangan verbal (verbal assault) yang secara nyata merendahkan kehormatan dan marwah profesi jurnalis di hadapan publik.

“Aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab merupakan instrumen sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi (public’s right to know). Tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas pers dengan bentakan, penghinaan, maupun makian,” ujar Hartanto.

Selain serangan verbal, PJI menyoroti tindakan Hotman Paris yang dinilai melakukan manuver komunikasi manipulatif dengan mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara. Aksi pemanfaatan relasi kekuasaan (power-flexing) tersebut dinilai berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum dan menyesatkan opini publik.

“Presiden RI, institusi Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers,” tegas Hartanto. Menurutnya, tindakan mencatut simbol negara demi membentengi kepentingan klien merupakan bentuk abuse of influence yang mencederai etika profesi advokat.

Terkait permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers dan pejabat negara, PJI menegaskan hal itu tidak menghapuskan konsekuensi pidana maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi.

“Permintaan maaf di media sosial tidak menghapus proses hukum. Hari ini saya resmi menerbitkan Surat Penugasan kepada Pengurus dan Anggota Depkumham PJI untuk melakukan pelaporan resmi dengan penerapan pasal-pasal yang relevan,” jelasnya.

PJI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang telah diambil oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan konsorsium organisasi pers lainnya. Hartanto juga menginstruksikan seluruh jajaran dan anggota PJI di seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas serta mengawal ketat penanganan perkara ini.

“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya di negeri ini,” pungkas Hartanto. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *