Daerah  

Klarifikasi Polemik Bantuan Tunai, Kades Dumpiagung: Berbuatlah Baik Apapun Jabatanmu

admin
Klarifikasi polemik bantuan tunai

LAMONGAN | MDN – Kepala Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, H. Nuriyanto, secara resmi meluruskan simpang siur informasi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di wilayahnya. Langkah ini diambil guna meredam kesalahpahaman publik menyusul beredarnya rekaman video seorang warga yang mengaku tidak pernah menerima BLT dan hanya mendapatkan bantuan beras.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data administrasi Pemerintah Desa (Pemdes) Dumpiagung, klaim dalam video tersebut dipastikan tidak akurat. Data resmi mencatat bahwa warga yang bersangkutan sebenarnya telah terdaftar dan menerima hak BLT secara bertahap dalam beberapa periode anggaran sebelumnya.

Guna membedah persoalan secara transparan dan mendinginkan suasana, Pemdes Dumpiagung memprakarsai dialog terbuka di kediaman Kepala Dusun Kedungbulu pada Senin (27/7/2026) malam. Forum yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut dihadiri oleh warga lokal, jajaran Ketua RT/RW, serta seluruh Kepala Dusun se-Desa Dumpiagung.

Dalam kesempatan itu, Kades Dumpiagung, H. Nuriyanto, menegaskan komitmennya dalam mengawal seluruh program bantuan sosial agar selalu presisi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsip kami jelas, seluruh bantuan harus tepat sasaran sesuai regulasi dan data riil. Jika ada warga yang merasa ragu atau belum terdata, pintu komunikasi selalu terbuka melalui RT, RW, maupun Kasun untuk kita cek bersama secara terbuka,” ujar H. Nuriyanto.

Nuriyanto menjelaskan, penelusuran ulang terhadap buku induk penerima bantuan membuktikan bahwa hak warga tersebut telah disalurkan secara bertahap. Oleh sebab itu, narasi yang seolah menyebutkan Pemdes menelantarkan hak warga tidak sesuai dengan fakta administrasi desa.

Mengakhiri penjelasannya, H. Nuriyanto menyampaikan pesan moral yang menyentuh jajaran perangkat desa dan masyarakat yang hadir.

“Intinya, berbuatlah baik untuk sesama, apa pun jabatanmu,” tuturnya berpesan.

Sementara itu, perwakilan insan pers Agus Triono menegaskan bahwa penerbitan klarifikasi ini merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Langkah ini diambil demi menjaga asas keberimbangan berita. Media bertanggung jawab menghadirkan fakta yang utuh dan akurat agar tidak memicu kekhawatiran atau persepsi keliru di tengah masyarakat,” terang Agus Triono.

Melalui dialog dan pemaparan data objektif ini, Pemdes Dumpiagung mengimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi dan senantiasa mengedepankan konfirmasi melalui saluran resmi desa. Pemdes memastikan akan terus memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyaluran program kesejahteraan rakyat. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *