Daerah  

Anggaran BKKD Bojonegoro 2026 Anjlok Drastis, Bupati Setyo Wahono Ungkap Alasannya

admin
Anggaran BKKD Bojonegoro 2026 Anjlok Drastis MDN

BOJONEGORO | MDN – Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan drastis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memangkas anggaran program tersebut hingga tersisa kurang dari Rp 170 miliar—menyusut hampir 80 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang menembus Rp 806 miliar.

Penurunan signifikan ini berbanding lurus dengan pengerutan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro. Pada 2026, APBD Bojonegoro tercatat berada di angka Rp 6,4 triliun, turun dari Rp 7,8 triliun pada 2025, dan diproyeksikan kembali merosot menjadi Rp 5,7 triliun pada 2027.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan penyesuaian alokasi BKKD dilakukan berdasarkan kalkulasi kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan prioritas pembangunan desa.

“Kita sesuaikan dengan APBD kita,” ujar Setyo Wahono singkat, Jumat (7/8/2026).

Sejak digulirkan pada 2021 untuk percepatan infrastruktur desa, nilai BKKD mencatatkan dinamika anggaran yang cukup tajam:

  • 2021: Rp 461 Miliar (Awal pengguliran program infrastruktur)

  • 2022: Rp 430 Miliar (Lanjutan pembangunan fisik dan fasilitas)

  • 2023: Rp 96 Miliar (Fokus pengadaan mobil siaga untuk 386 desa)

  • 2024: Rp 546 Miliar (Gagal direalisasikan)

  • 2025: Rp 806 Miliar (Puncak alokasi tertinggi BKKD)

  • 2026: < Rp 170 Miliar (Penyesuaian kapasitas fiskal daerah)

Selain efisiensi anggaran, perjalanan BKKD Bojonegoro dipenuhi rekam jejak perkara hukum. Sejak 2021 hingga 2025, sejumlah kasus dugaan korupsi BKKD telah menyeret oknum kepala desa, perangkat desa, hingga pihak ketiga ke meja hijau.

Beberapa perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum meliputi:

  • Desa Deling (Kec. Sekar): Menjerat 2 tersangka (Kepala Desa dan Sekretaris Desa).

  • Desa Punggur: Menjerat 1 tersangka.

  • Kecamatan Padangan: Menjerat 6 tersangka dari 6 desa berbeda.

  • Pengadaan Mobil Siaga Desa: Menjerat 5 tersangka.

  • Desa Drokilo (Kec. Kedungadem): Menjerat 1 tersangka.

Menanggapi rentetan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga pemerintah desa untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan BKKD 2026.

Plt Kajari Bojonegoro, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan celah hukum pada tahun-tahun sebelumnya kerap dipicu penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kurang tepat serta kelemahan pada laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Hambatan-hambatan tersebut harus diantisipasi sejak awal melalui pendampingan teknis yang intensif, pengawalan, dan pengawasan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Martha. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *