Daerah  

Defisit APBD-P Rp3,9 Miliar, 30 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kaltara Terancam Nonaktif per 1 Oktober 2026

admin
Defisit APBD P Rp3,9 Miliar, 30 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kaltara Terancam Nonaktif per 1 Oktober
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan.

TARAKAN | MDN — Ancaman putusnya layanan jaminan kesehatan di depan mata bagi puluhan ribu warga Kalimantan Utara (Kaltara). Sebanyak lebih dari 30 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berisiko dinonaktifkan mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini terpaksa diambil akibat Pemprov Kaltara tidak memperpanjang masa kepesertaan menyusul defisit anggaran sebesar Rp3,9 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2026. Dari total 114 ribu data warga nonaktif di Kaltara, porsi provinsi menyumbang sekitar 30 ribu lebih peserta, sementara sisanya masih menjadi pekerjaan rumah bersama lintas pemerintahan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyebarkan informasi resmi melalui puskesmas, desa, hingga kelurahan guna mengantisipasi kepanikan di tengah masyarakat, khususnya bagi pasien dengan jadwal pengobatan rutin.

“Risiko kekosongan ini harus kita mitigasi sedini mungkin agar pelayanan publik tidak terganggu. Jangan sampai pasien yang memiliki jadwal hemodialisa atau sedang memegang surat rujukan mendadak mendapati status kartunya nonaktif saat hendak berobat,” ujar Yusef, Senin (29/9/2026).

Langkah Mitigasi dan Solusi bagi Peserta Terdampak

Bagi warga yang mendapati status kepesertaannya nonaktif, BPJS Kesehatan mengarahkan untuk segera menempuh prosedur verifikasi ulang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kantor desa, kelurahan, Dinas Sosial, atau Dinas Kesehatan setempat.

Terdapat dua skema lanjutan yang dapat ditempuh oleh peserta:

  • Alih Kepesertaan APBD: Pemerintah kabupaten/kota akan melakukan verifikasi kelayakan untuk dialihkan ke dalam kuota PBPU yang ditanggung APBD daerah masing-masing.

  • Reaktivasi Mandiri: Jika tidak masuk dalam kuota subsidi pemda, peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya secara mandiri. Catatan penting bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan (tercatat ada 3.521 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp2,2 miliar dan masa menunggak hingga 24 bulan), tagihan lama tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu.

Selain itu, bagi peserta yang melakukan reaktivasi langsung untuk keperluan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dikalikan perkiraan biaya diagnosa awal.

Kepastian Layanan Rujukan dan Darurat Medis

Kendati demikian, Yusef memastikan bahwa surat rujukan yang diterbitkan pada bulan September dengan masa berlaku 90 hari tidak akan hangus meskipun pasien berobat pada 1 Oktober dalam kondisi nonaktif. Selama proses reaktivasi dilakukan dan nomor kartu tetap sama, rujukan tersebut otomatis kembali aktif dan dapat digunakan, termasuk untuk layanan rujukan ke luar daerah.

Sementara itu, untuk penanganan kondisi darurat medis, fasilitas kesehatan tetap diwajibkan memberikan pelayanan gawat darurat terlebih dahulu sesuai amanat Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Keluarga pasien dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mengurus administrasi reaktivasi dengan pendampingan petugas BPJS SATU atau bagian admisi rumah sakit.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan pengecekan status melalui Care Center 165, layanan PANDAWA 24 jam, atau langsung menemui petugas BPJS SATU di rumah sakit rujukan.

Sebagai upaya terakhir untuk mencegah kekosongan perlindungan jaminan sosial ini, pihak BPJS Kesehatan berharap adanya titik terang melalui agenda rekonsiliasi antara Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota yang dijadwalkan berlangsung di Bulungan pada Selasa (30/9/2026). [Thos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *