Hukrim  

Buntut Ancaman Keselamatan Warga, Bupati Lamongan Digugat ke PTUN Surabaya Soal Menara BTS Miring

admin
Warga Sukomulyo Gugat Tower BTS Miring

LAMONGAN | MDN — Sengketa keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan padat penduduk Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, resmi memasuki ruang persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Warga yang resah akan potensi bahaya konstruksi tower tua tersebut memilih menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi bertahun-tahun tak kunjung membuahkan hasil nyata.

Sebanyak 11 warga Dusun Bandung RT 02/RW 04, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Lamongan di PTUN Surabaya pada Selasa (18/8/2026). Objek gugatan ini menyasar tindakan faktual pemerintah daerah yang dinilai membiarkan operasional menara seluler milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA), padahal berdiri di zona permukiman padat dan terindikasi cacat perizinan.

Ancaman keselamatan jiwa menjadi alasan utama ratusan kepala keluarga mendesak relokasi atau pembongkaran menara telekomunikasi tersebut. Pasalnya, tower setinggi puluhan meter itu didirikan persis berdempetan dengan atap rumah pemukiman warga tanpa adanya jarak aman (clearance zone) yang memadai.

Keresahan mendalam dirasakan langsung oleh warga yang tinggal persis di bawah naungan menara tersebut. Suwandi (54), salah seorang warga RT 02/RW 04 Dusun Bandung, mengungkapkan rasa waswas yang harus ditanggung keluarganya saban hari.

“Setiap kali hujan deras disertai angin kencang, kami di rumah tidak pernah bisa tidur tenang. Suara gemuruh dari besi tower membuat kami ketakutan. Bahkan dulu pernah ada material besi berupa mur dan potongan siku karat yang jatuh menimpa atap rumah warga hingga bocor dan pecah. Kami ini bukan menolak kemajuan teknologi, tapi tolong pindahkan ke lokasi yang aman. Jangan jadikan nyawa kami sebagai taruhan,” tutur Suwandi saat menggambarkan kondisi permukimannya.

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan tim hukum penggugat, menara BTS tersebut telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade, tepatnya sejak tahun 1993. Selama 33 tahun berdiri, warga mengaku tidak pernah diajak sosialisasi secara transparan maupun dimintai persetujuan resmi terkait pendirian awal konstruksi tersebut.

Upaya warga menuntut keadilan bukanlah hal baru. Melalui wadah Gerakan Bandung Bersatu, masyarakat telah berulang kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan sejak April hingga Juli 2024, serta dilanjutkan kembali pada Juni 2025. Pertemuan berturut-turut yang menghadirkan PT EMA dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamongan itu sempat melahirkan titik terang ketika dewan merekomendasikan uji kelayakan ulang.

Hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan membuktikan bahwa struktur menara telah mengalami kemiringan akibat usia bangunan yang sudah tua. Atas temuan yang membahayakan tersebut, Komisi A DPRD Lamongan secara resmi telah menerbitkan rekomendasi agar menara BTS dipindahkan dari tengah permukiman. Namun, hingga pertengahan 2026, rekomendasi tersebut tidak pernah dieksekusi oleh pemerintah daerah maupun pihak pengelola.

Kuasa Hukum Warga, O’od Chrisworo, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan opsi terakhir setelah seluruh saluran administratif diabaikan. Sebelum mendaftarkan gugatan Perma Nomor 2 Tahun 2019 di PTUN Surabaya, warga telah melayangkan keberatan administratif resmi kepada Bupati Lamongan untuk mencabut izin dan meninjau ulang keberadaan tower.

“Warga sudah sangat kooperatif. Kami sudah menguji transparansi dokumen di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur dan diputus menang, di mana Pemkab diwajibkan membuka berkas sosialisasi. Di DPRD pun rekomendasi relokasi sudah keluar karena uji teknis menyatakan tower miring. Namun karena tidak ada tindakan nyata di lapangan, kami melayangkan gugatan tindakan faktual ke PTUN Surabaya agar hakim memerintahkan pembongkaran atau relokasi demi keselamatan ratusan jiwa,” tegas O’od Chrisworo, Rabu (19/8/2026).

Senada dengan O’od, tim kuasa hukum penggugat lainnya, Dr. Slamet Suparjoto, menambahkan bahwa prinsip dasar penataan ruang dan keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis telekomunikasi. Pihaknya optimistis majelis hakim PTUN Surabaya akan melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta persidangan dan bahaya nyata yang mengintai warga.

“Tuntutan warga sangat mendasar dan mulia, yaitu hak atas rasa aman dan perlindungan keselamatan di tempat tinggal mereka sendiri. Kami berharap majelis hakim PTUN Surabaya memberikan putusan seadil-adilnya dengan memerintahkan pemindahan menara ke lokasi yang layak, aman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Slamet.

Kini, nasib keselamatan ratusan jiwa warga Dusun Bandung Kelurahan Sukomulyo bergantung pada ketukan palu majelis hakim PTUN Surabaya. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *