Hukrim  

Ketangguhan Polsek Balongpanggang Ungkap Kasus Sabu Dapatkan Apresiasi Satresnarkoba Polres Gresik

admin
Warkop dan Rumah Kos Jadi Tempat Transaksi, Polsek Balongpanggang Ringkus 4 Pelaku Narkoba mdn

GRESIK | MDN – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gresik kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Balongpanggang berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang pelaku dalam sebuah operasi senyap pada Jumat (14/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi kawasan Jalan Raya Balongpanggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk pria berinisial D. Dari tangan D, polisi menyita dua paket narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam bungkus permen untuk mengelabuhi petugas.

Tidak berhenti di situ, tim penyidik langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Desa Balongpanggang. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan tiga orang lainnya, yakni TAR, KA, dan FA. Selain para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap (bong) serta unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan jaringan ini memanfaatkan sistem “ranjau” di kawasan Mojoroto. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterkaitan jaringan yang lebih luas.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, memberikan apresiasi tinggi atas kesiapsiagaan dan respon cepat personel Polsek Balongpanggang dalam mengeksekusi informasi warga.

“Kami menerapkan penanganan proporsional sesuai perannya. Untuk tersangka D dan TAR, kami jerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Ahmad Yani pada Rabu (19/8/2026).

Sementara itu, untuk KA dan FA yang tidak terindikasi masuk dalam jaringan pengedar serta tidak ditemukan barang bukti padanya, pihak kepolisian mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan.

“Berdasarkan hasil asesmen di BNNK Gresik, untuk KA dan FA kami rekomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di panti rehabilitasi As Syefa selama tiga bulan,” tambah AKP Ahmad Yani.

Langkah tegas namun humanis dari pihak kepolisian ini mendapat respon positif dari warga setempat. Supardi (48), salah satu warga Desa Balongpanggang, mengaku lega atas penggerebekan tersebut.

“Kami warga sekitar memang sempat curiga dengan lalulintas orang asing di warung dan area kos itu, terutama malam hari. Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Balongpanggang yang cepat bertindak sebelum anak-anak muda di kampung kami ikut terpengaruh,” ujar Supardi saat ditemui media.

AKP Ahmad Yani juga terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Gresik. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *