Hukrim  

LBH Bintang Kejora Dampingi Korban Investasi Bodong Travel MCI Tuban ke Polres Tuban

admin
LBH Bintang Kejora Dampingi Korban Investasi Bodong Travel MCI Tuban ke Polres Tuban

TUBAN | MDN — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi travel haji dan umroh menggegerkan Kabupaten Tuban. Sejumlah korban resmi melaporkan pemilik travel Mutiara Cinta Imani (MCI) berinisial Y (40) ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban setelah terjebak janji manis keuntungan instan dan perjalanan ibadah gratis.

Modus operandi yang dijalankan terbilang menggiurkan namun berisiko tinggi. Pelaku menawarkan skema permodalan travel umroh dengan iming-iming keuntungan tunai sebesar Rp5.000.000 untuk setiap nilai investasi Rp50.000.000, lengkap dengan bonus satu tiket keberangkatan umroh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Moh. Usfi Isbar dari tim advokasi LBH Bintang Kejora selaku kuasa hukum para korban. Menurutnya, kliennya tergiur setelah mendapat desakan secara masif dari Y untuk segera menyetor dana penyertaan modal tersebut.

“Klien kami mengaku didesak oleh Y agar memberikan dana permodalan untuk biaya travel umroh, kemudian klien kami ditawari keuntungan sebesar Rp5.000.000 per Rp50.000.000 dan satu keberangkatan umroh,” ujar Usfi saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Usfi membeberkan bahwa jumlah korban yang mengalami kerugian sebenarnya jauh lebih besar dari yang saat ini tercatat secara resmi di kepolisian. Sebagian besar korban merupakan jamaah dari majelis taklim yang dibina oleh Y sendiri. Kendati demikian, laporan awal yang didaftarkan ke aparat penegak hukum difokuskan pada korban yang berasal dari luar lingkaran jamaah.

“Masih banyak korban yang telah mengadu kepada kami, namun belum semuanya kami buatkan aduan karena rata-rata latar belakangnya adalah jamaah majelis Y. Sedangkan yang kami adukan saat ini adalah pelapor yang notabene orang di luar jamaah,” tambahnya.

Saat ini, penanganan perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tuban. Pihak penyidik dilaporkan telah meminta keterangan dari para saksi pelapor.

Kendati demikian, terlapor berinisial Y dikabarkan mangkir dari panggilan pertama penyidik meski telah dilayangkan panggilan secara patut. Pihak kepolisian pun bersiap melayangkan surat panggilan kedua.

“Kami sudah berkoordinasi dan perkembangan perkara masih tahap penyelidikan. Saksi-saksi pengadu sudah dipanggil semua, tinggal teradu yang belum dimintai keterangan. Menurut keterangan penyidik, Y sudah dipanggil secara patut namun belum menghadiri panggilan tersebut, dan rencananya akan dipanggil ulang,” tegas Usfi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban terkait kelanjutan proses pemanggilan terlapor yang belum dapat terhubung. [DAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *