Warta  

Eksekusi Rumah di Kecamatan Babat Antara Kepastian Hukum vs Tragedi Kemanusiaan

admin
IMG 20260929 WA0038 copy 1280x768

LAMONGAN | MDN – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan resmi mengeksekusi tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 427 seluas 275 M² di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Senin (28/9/2026) pukul 09.00 WIB.

Langkah hukum ini diambil berdasarkan Penetapan Ketua PN Lamongan Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN.Lmg, yang menetapkan objek sengketa tersebut sah menjadi milik pemohon lelang, Drs. Krisna Aji Kurniawan, M.M.

Proses pengosongan paksa dipimpin langsung oleh Jurusita PN Lamongan dengan pendampingan aparat keamanan setempat serta perwakilan Pemerintah Desa Gembong.

Di lokasi, petugas langsung memasang papan larangan masuk yang mengancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 257 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP baru bagi siapa pun yang melintas tanpa izin.

“Melalui Surat Panitera Nomor 120/PAN.01.W14-U30/HK2.4/X/2026 tertanggal 16 September 2026, pihak pengadilan menegaskan telah melayangkan permohonan bantuan pendampingan resmi kepada pihak desa,” terang Jurusita Pengganti PN Lamongan, Kusno Efendi, S.H., dalam keterangan tertulisnya.
Pengadilan menyatakan seluruh prosedur lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut valid dan berkekuatan hukum tetap, sehingga pengosongan wajib dilaksanakan demi menjamin kepastian hukum bagi pemenang lelang.

Namun, di balik ketegasan prosedur formal tersebut, suasana haru tak terelakkan saat termohon eksekusi, Siyam Nuryani (57), harus merelakan tempat tinggalnya. Nur—sapaan akrabnya—hanya bisa meratapi tumpukan barang-barang rumah tangganya yang dikeluarkan dari bangunan penuh kenangan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa ketidakmampuannya melunasi pinjaman bukan disengaja, melainkan akibat usahanya yang gulung tikar terhantam krisis ekonomi.

“Saya bukan sengaja tidak bayar, usaha saya gulung tikar karena krisis. Bank hanya melihat angka,” ungkap Nur dengan suara bergetar di tengah isak tangisnya.

Bagi Nur, rumah tersebut menyimpan nilai sejarah keluarga yang mendalam—mulai dari memori doa sang ibu, tumbuh kembang anak-anaknya, hingga goresan kenangan di dinding rumah. Sambil memeluk anggota keluarganya, ia harus dievakuasi untuk sementara waktu menumpang di tempat tinggal kerabat tanpa kepastian masa depan.

Peristiwa di Desa Gembong ini menjadi gambaran nyata bagaimana penegakan hukum ekonomi dan kepastian lelang berbenturan langsung dengan kenyataan sosial dan sisi kemanusiaan warga yang terdampak.[Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *