Hukrim  

Polres Blora Gagalkan Penyelundupan 200 Tabung LPG Bersubsidi

admin
Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon MDN

BLORA | MDN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membongkar praktik penyelundupan ratusan tabung liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang melintas antarprovinsi. Sebanyak 200 tabung gas melon tersebut diamankan saat hendak diedarkan dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuju wilayah Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial FS (38), warga Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Tersangka ditangkap di sekitar Pasar Jepon, Blora, pada Kamis (9/4/2026) malam.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya kendaraan Mitsubishi L300 pick up hitam dengan muatan mencurigakan. Saat diperiksa, bak belakang ditutup terpal dan terlihat menonjol di sisi kiri serta kanan,” ungkap AKBP Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (20/4/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, mobil tersebut membawa 200 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang disembunyikan di balik terpal. Dari interogasi, FS mengaku memperoleh tabung-tabung tersebut dari Tuban untuk dijual kembali di Blora.

Akibat aksi ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta dari selisih subsidi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi gelap di wilayah lain.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengacu pada perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Polres Blora akan menindak tegas setiap pelanggaran distribusi LPG bersubsidi. Kami berkomitmen memastikan hak masyarakat kurang mampu tetap terlindungi,” tegas AKBP Wawan.

Saat ini, penyidik Polres Blora masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada kebocoran distribusi gas bersubsidi lain yang merugikan masyarakat di wilayah hukum Blora. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *