Warta  

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Dapat Jaminan Perawatan

admin
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Dapat Jaminan Perawatan mdn

BEKASI | MDN – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, memperoleh jaminan perawatan medis melalui penerbitan surat penjaminan biaya ke sejumlah rumah sakit rujukan. Langkah cepat ini menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan transportasi umum.

Sejak awal kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, PT KAI, serta pihak rumah sakit. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa santunan diberikan untuk menjamin kepastian penanganan medis tanpa hambatan administrasi.

“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin,” ujar Awaluddin, Selasa (28/4/2026).

Jaminan yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun rincian santunan bagi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur sebagai berikut:

  • Korban meninggal dunia: Rp50 juta (santunan dasar)
  • Tambahan santunan meninggal dunia: Rp40 juta (melalui kerja sama tambahan PT Jasaraharja Putera)
  • Total santunan ahli waris korban meninggal: Rp90 juta
  • Korban luka-luka: biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta
  • Tambahan jaminan perawatan: hingga Rp30 juta

Jasa Raharja terus memantau penanganan korban dengan berkoordinasi aktif bersama rumah sakit, aparat kepolisian, dan operator kereta api. Sinergi ini diharapkan mempercepat alur penanganan sehingga setiap korban segera mendapat pertolongan medis.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan hingga Selasa siang pukul 13.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 15 orang, sementara 88 korban luka-luka masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Angka tersebut masih dapat berubah seiring proses pendataan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran santunan menjadi kewenangan Jasa Raharja sebagai penyedia asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum. Melalui jaminan ini, diharapkan seluruh korban mendapatkan penanganan optimal serta hak santunan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan. [AH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *