KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, PPK dan Direktur Perusahaan Diperiksa

admin
Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA | MDN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pada Rabu (29/4), lembaga antirasuah tersebut memeriksa dua saksi penting, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan berinisial MS, serta Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial AA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan terhadap MS selaku PPK Dinas PRKPCK Lamongan dan AA selaku Direktur PT Agung Pradana Putra,” ujarnya kepada wartawan. Berdasarkan catatan, MS hadir pukul 10.09 WIB, sementara AA tiba pukul 10.44 WIB.

Kasus ini telah bergulir sejak 15 September 2023, ketika KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan. Lembaga tersebut memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp151 miliar, menjadikannya salah satu perkara korupsi proyek daerah dengan nilai besar.

Perkembangan signifikan terjadi pada 8 Juli 2025, saat KPK mengungkapkan jumlah tersangka mencapai empat orang. Untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil penghitungan resmi dari BPKP diterima KPK pada 29 Januari 2026.

Pemeriksaan saksi-saksi kini terus dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. [AH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *