Warta  

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ngawi Gelar Doa Bersama Lintas Agama demi Kedamaian Daerah

admin
Peringati Hari Bhayangkara ke 80, Polres Ngawi Gelar Doa Bersama Lintas Agama demi Kedamaian Daerah

NGAWI | MDN – Suasana khidmat menyelimuti Aula Bernadip, Gedung Satreskrim Polres Ngawi, pada Selasa (30/6/2026). Ratusan tokoh lintas agama, pejabat kepolisian, dan elemen masyarakat berkumpul dalam balutan doa bersama untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Kegiatan ini bukan sekadar seremoni rutin. Bagi Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., doa bersama ini adalah manifestasi dari penguatan akar persatuan yang menjadi kunci stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Ngawi.

“Keamanan yang kondusif tidak lahir dari satu tangan saja. Polri membutuhkan dukungan doa dan kolaborasi nyata dari para tokoh agama serta seluruh elemen masyarakat. Bhinneka Tunggal Ika adalah napas kami dalam menjaga kedamaian di Ngawi,” ujar AKBP Prayoga di hadapan para undangan yang hadir.

Acara yang melibatkan perwakilan dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha ini ditutup dengan pemberian santunan kepada 25 anak yatim dari Yayasan Yatim Mandiri, sebagai bentuk kepedulian sosial Polri terhadap sesama. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan ibadah bersama di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi.

Landasan Hukum dan Pentingnya Kamtibmas Langkah Polres Ngawi dalam merangkul masyarakat dan tokoh agama sejalan dengan mandat konstitusional Polri. Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, dalam konteks menjaga kerukunan, Polri juga mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama.

Perlu diingat, bagi siapapun yang berupaya merusak stabilitas keamanan atau memicu perpecahan, hukum di Indonesia telah mengatur sanksi tegas. Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana dapat menjerat siapapun yang mengganggu ketertiban umum dan kerukunan. Dengan pendekatan pe rsuasif melalui doa lintas agama, Polres Ngawi berharap potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir sejak dini melalui pendekatan persuasif dan preventif.

Kegiatan hari ini sekaligus menyatukan Polres Ngawi dengan agenda doa bersama serentak yang dipusatkan oleh Mabes Polri di STIK Lemdiklat Polri, menegaskan keseragaman visi Polri dalam menyambut usia ke-80 dengan semangat transformasi yang lebih humanis. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *