Warta  

Soroti LRA 2025, Prakarsa Jatim: Pertumbuhan PAD Lamongan Semu, Ketergantungan Pusat Masih Akut

admin
83145d3f de2e 40f9 87db 5fb7f5c08b74

​LAMONGAN | MDN – Di tengah klaim keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan atas capaian pendapatan daerah, sebuah telaah kritis muncul dari lembaga kajian kebijakan publik, Prakarsa Jatim.

Hasil analisis terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 mengungkapkan bahwa lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 21,70 persen dinilai sebagai “pertumbuhan semu” yang bukan bersumber dari performa riil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

​Direktur Prakarsa Jatim, Dr. Ali Madekan, menegaskan bahwa struktur fiskal Kabupaten Lamongan saat ini justru berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Pemkab dinilai gagal melakukan intensifikasi potensi daerah dan masih terjebak dalam ketergantungan akut terhadap dana transfer pemerintah pusat untuk membiayai operasionalnya.

​Ilusi Opsen UU HKPD dan Jebloknya Retribusi
​Secara nominal, PAD Lamongan TA 2025 memang mencatatkan angka impresif sebesar Rp680,8 miliar (99,79% dari target), naik dari Rp559,4 miliar pada TA 2024. Pendapatan Pajak Daerah bahkan melonjak drastis hingga 56,33 persen menjadi Rp277,5 miliar.

​Namun, Dr. Ali Madekan meminta publik dan legislatif untuk membaca angka tersebut secara jeli dan kritis.
​”Lonjakan pajak daerah itu murni dampak regulasi nasional, bukan hasil kerja ekspansif Bapenda Lamongan di lapangan. Per 2025, skema opsen pajak berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) resmi berlaku.

Ada pergeseran struktural kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB dari tingkat provinsi langsung ke kabupaten/kota. Jadi, Lamongan hanya menerima durian runtuh dari perubahan regulasi,” papar Ali Madekan dalam catatan kritisnya.

​Ironisnya, kinerja asli daerah yang mencerminkan pelayanan publik berbayar justru mengalami rapor merah. Sektor Retribusi Daerah merosot tajam sebesar 14,17 persen, jatuh dari Rp354 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp303,8 miliar pada 2025. Sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan juga ikut menyusut sebesar 1,32 persen.

​Prakarsa Jatim menilai penurunan tajam retribusi daerah (seperti retribusi pasar, perizinan, dan jasa usaha) menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Lamongan gagal memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi regional Jawa Timur.

​”Ini sebuah paradoks. Di saat pertumbuhan ekonomi diklaim tumbuh positif, basis retribusi dari sektor jasa usaha dan perizinan justru anjlok. Ini mengindikasikan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang dicanangkan Pemkab Lamongan selama ini hanya berakhir manis di atas kertas dokumen perencanaan, tanpa eksekusi riil di lapangan,” kritik Ali.

​ Visi Reformasi Birokrasi Dipertanyakan
​Hingga akhir TA 2025, Rasio Kemandirian Fiskal Kabupaten Lamongan tercatat hanya berada di angka 21,16 persen. Artinya, mayoritas mutlak pasokan anggaran daerah—yakni sebesar 78,84 persen—masih bersandar pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat. Angka ini secara tegas menempatkan Kabupaten Lamongan dalam kategori daerah dengan tingkat ketergantungan fiskal yang sangat tinggi.
​Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari Prakarsa Jatim mengenai komitmen dan keseriusan Bupati Lamongan dalam mengimplementasikan visi-misi

utamanya, yakni “Mewujudkan Reformasi Birokrasi yang Berdampak”.
​Di tengah krisis ruang fiskal daerah yang terjadi hingga pengujung 2025, manajemen daerah dinilai tidak melakukan efisiensi yang signifikan pada belanja rutin pemerintahan.

Alih-alih melakukan terobosan peningkatan pendapatan mandiri, Pemkab dinilai cenderung mengambil jalan pintas fiskal.

​”Di satu sisi intensifikasi PAD gagal total, tapi di sisi lain belanja rutin jalan terus dan Pemkab justru menunjukkan keberanian untuk terus mengandalkan pinjaman atau berutang kepada lembaga perbankan.

Ini menjadi lampu kuning bagi kesinambungan keuangan Lamongan ke depan,” pungkas Dr. Ali Madekan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda maupun juru bicara Pemerintah Kabupaten Lamongan belum memberikan tanggapan resmi terkait rilis data kritis yang dikeluarkan oleh Prakarsa Jatim tersebut. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *