Hukrim  

Kasus Pencurian Besi Berbuntut Laporan Balik, Owner Ababil Group Beri Klarifikasi Eksklusif

admin
Kasus Pencurian Besi Berbuntut Laporan Balik, Owner Ababil Group Beri Klarifikasi Eksklusif

LAMONGAN | MDN – Owner Ababil Group, H. Akhmad Shandy, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam aksi penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian besi rongsokan di kawasan Perumahan Desa Kebet, Kecamatan Lamongan. Bantahan ini disampaikan menyusul adanya laporan balik ke Polres Lamongan yang dilayangkan oleh para pelaku terkait amuk massa yang menimpa mereka.

Melalui klarifikasi eksklusifnya, pria yang akrab disapa Kaji Shandy tersebut menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya ikut melakukan pemukulan terhadap kedua pelaku adalah informasi yang keliru dan tidak berdasar.

“Izin menjawab terkait pemberitaan di media-media, bahwasanya saya telah melakukan pemukulan terhadap dua maling besi tersebut. Kabar itu sama sekali tidak benar,” ujar H. Akhmad Shandy dalam keterangan resminya.

Kaji Shandy menjelaskan, posisinya di kompleks Ruko Ababil Group semata-mata adalah pihak penyewa lahan dan bangunan, bukan pemilik barang besi rongsokan yang disasar oleh para pelaku.

Saat insiden aksi pengeroyokan oleh massa terjadi, ia mengaku berada di lokasi terpisah sehingga tidak tahu-menahu mengenai aksi pemukulan tersebut.

“Lahan di mana besi-besi itu dicuri bukan milik saya pribadi, melainkan saya sewa. Yang paling penting, pada saat pengeroyokan massa terjadi, posisi saya sedang berada di dalam gudang sedang menghitung barang-barang. Jadi saya tidak tahu-menahu soal pengeroyokan itu, apalagi sampai melakukan pemukulan,” lanjutnya.

Sebelumnya, kasus pencurian besi rongsokan ini sempat menyita perhatian publik setelah dua terduga pelaku, Ajib Purnomo dan Hari Surono, tertangkap basah saat beraksi. Informasi dari Pengawas Ruko Ababil Group, Gembong Satria Sakti, menyatakan bahwa massa yang emosional di lokasi kejadian secara spontan menghakimi kedua pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian bersama barang bukti satu karung besi.

Namun, dinamika hukum bergeser ketika kedua pelaku yang menderita luka-luka memutuskan untuk melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Lamongan, yang kemudian menyeret nama Owner Ababil Group tersebut. Keterangan Kaji Shandy sekaligus memperkuat penyataan Gembong bahwa aksi massa terjadi secara mendadak di luar kendali pihak keamanan ruko.

Hingga saat ini, pihak Polres Lamongan masih terus melakukan penyelidikan mendalam atas dua perkara yang saling berkaitan tersebut, yakni tindak pidana pencurian serta laporan dugaan pengeroyokan. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *