Warta  

Ratusan Buruh Terdampak PHK di Jombang Belum Klaim JKP, Disnaker Desak Segera Urus Haknya

admin
300 Pekerja Korban PHK di Jombang Belum Terima Hak JKP

JOMBANG | MDN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mencatat sekitar 300 pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga kini belum memproses pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Padahal, program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut dirancang sebagai jaring pengaman ekonomi selama masa transisi mencari lapangan kerja baru.

Dari total 1.229 buruh yang telah resmi disetujui mengalami PHK di wilayah Jombang, ratusan pekerja di antaranya terancam kehilangan hak finansial dan fasilitas pelatihan akibat belum melengkapi prosedur administrasi klaim.

Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mendesak para pekerja yang memenuhi kriteria agar bergerak cepat melakukan pendaftaran secara daring (online).

“Masih ada sekitar 300 pekerja yang belum mengurus JKP. Kami mengimbau agar segera mengajukan klaim karena manfaat ini merupakan hak penuh pekerja yang mengalami PHK,” ujar Isawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Isawan memaparkan, melalui skema JKP, penerima manfaat berhak memperoleh bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah dasar selama maksimal enam bulan. Tak hanya bantuan finansial, peserta juga diberikan akses khusus ke informasi pasar kerja serta program peningkatan kompetensi agar lebih siap terserap kembali di dunia kerja.

Mengingat pentingnya hak tersebut, pihak Disnaker juga meminta manajemen perusahaan yang melakukan PHK untuk mengambil peran aktif. Perusahaan diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait alur pendaftaran JKP kepada para mantan kinerjanya agar tidak ada hak pekerja yang terlewat akibat keterbatasan informasi.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini tengah menyusun berbagai formulasi dan solusi mendesak untuk membuka peluang lapangan kerja baru guna menampung para tenaga kerja terdampak PHK di wilayahnya. [STS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *