Warta  

Respons Kilat Call Center 110 Polres Lamongan: Pohon Tumbang Hingga Anak Terlantar Tuntas dalam Semalam

admin
Respons Kilat Polres Lamongan

LAMONGAN | MDN – Keberadaan saluran siaga Call Center 110 Polres Lamongan kian dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel jajaran Kepolisian Resor Lamongan sukses menindaklanjuti tiga laporan darurat masyarakat sekaligus, mulai dari ancaman keselamatan lalu lintas, perlindungan anak, hingga penertiban kawasan umum.

Penanganan serba cepat ini melibatkan Perwira Arahan Pelayanan Masyarakat (Pamapta) Polres Lamongan, Polsek Tikung, serta instansi terkait demi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi bahwa seluruh aduan yang masuk sejak Jumat (14/8) pagi hingga Sabtu (15/8) dini hari telah rampung ditangani secara tuntas dan humanis.

“Seluruh laporan masuk melalui Call Center 110 langsung direspons petugas piket tanpa penundaan. Ini komitmen Polres Lamongan untuk senantiasa hadir cepat di tengah kebutuhan masyarakat,” tegas IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan.

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 10.45 WIB. Petugas menerima aduan mengenai keberadaan pohon waru berukuran besar yang condong berbahaya di Jalan Raya Embong Joto, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung.

Menerima instruksi Perwira Siaga, Pamapta Polres Lamongan IPDA Jaka Candra Adinegara mendatangi lokasi bersama Kapolsek Tikung Iptu Fahrurozi dan tim gabungan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung memotong dan menyingkirkan bagian pohon yang berpotensi merobohi badan jalan.

Tindakan proaktif ini mendapat apresiasi dari pengguna jalan yang kerap melintas di jalur tersebut.

“Pohon itu memang sudah miring banget ke jalan sejak kemarin-kemarin. Pas angin kencang kami yang lewat naik motor waswas sekali. Alhamdulilah begitu diisi laporan ke 110, petugas langsung datang potong pohonnya. Cepat sekali penanganannya,” ujar Supriyanto (42), warga lokal yang melintas di lokasi.

Tak berjarak lama, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, panggilan 110 kembali berdering. Warga melaporkan adanya seorang remaja perempuan yang duduk sendirian dalam kondisi kebingungan di gerbang Perumahan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

Kapolsek Tikung Iptu Fahrurozi bersama anggota meluncur ke lokasi dan mengamankan remaja berinisial SAA (16), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan pemeriksaan, SAA sebelumnya berpergian dari Mojokerto bersama seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan online. Namun, di tengah jalan terjadi perselisihan hingga korban diturunkan dan ditinggalkan begitu saja di tepi jalan.

Petugas kemudian membawa SAA ke mapolsek untuk perlindungan awal, sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Jetis dan Polres Mojokerto untuk menjemput dan menyerahkan korban secara aman kepada pihak keluarga.

Aksi siap siaga Polres Lamongan berlanjut hingga Sabtu (15/8) dini hari pukul 02.40 WIB. Layanan 110 menerima keluhan dari warga sekitar Titik 0 Kilometer Alun-Alun Lamongan terkait sekelompok pemuda yang masih nongkrong hingga larut malam dan memicu kegaduhan.

Tim Pamapta di bawah kendali IPDA Jaka Chandra Adinegara langsung mendatangi lokasi. Secara persuasif dan humanis, petugas memberikan imbauan kamtibmas serta membubarkan kerumunan tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing demi mengantisipasi potensi gesekan atau balap liar.

Langkah tegas nan simpatik ini disambut positif oleh warga dan pedagang sekitar kawasan alun-alun.

“Kalau sudah jam 2 malam ke atas kadang anak-anak muda itu bising dan bikin khawatir warga. Langkah polisi membubarkan secara persuasif sangat tepat. Kami yang tinggal di sekitar alun-alun jadi merasa lebih tenang untuk beristirahat,” ungkap Rohman (49), salah seorang pedagang di sekitar lokasi.

Tiga rentetan kejadian ini menjadi bukti sahih bahwa Call Center 110 Polres Lamongan beroperasi secara efektif sebagai sarana pengaduan darurat yang responsif, terintegrasi, dan mudah dijangkau.

Polres Lamongan kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkannya jika melihat atau mengalami potensi gangguan keamanan, bencana, maupun kejadian darurat lainnya. Service Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *