Warta  

Atasi Ancaman Kekeringan, 11 Kelompok Tani di Pontang Apresiasi Program Irpom Kementan

admin
Gambar ilustrasi IRPOM
ILUSTRASI: Atasi Ancaman Kekeringan, 11 Kelompok Tani di Pontang Apresiasi Program Irpom Kementan

SERANG | MDN – Program Pengembangan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang digulirkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian sukses direalisasikan di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Bantuan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini disambut hangat oleh masyarakat petani setempat.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) sekaligus perwakilan petani Pontang, Jabidi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada pemerintah pusat serta Pemerintah Kabupaten Serang atas pembangunan rumah pompa tersebut. Pembangunan ini dinilai menjadi solusi konkrit dalam mengatasi persoalan irigasi yang selama ini membayangi para petani, khususnya saat memasuki musim kemarau.

“Semoga dengan adanya program Irpom ini, petani bisa mendapatkan pasokan air yang cukup untuk mengairi persawahan. Kami berharap bisa menanam padi lebih dari dua kali dalam setahun dengan hasil yang maksimal. Kami sangat optimis infrastruktur ini memberikan dampak positif bagi peningkatan produktivitas pertanian,” ujar Jabidi kepada media, Senin (24/8/2026).

Koordinator Penyuluh (Koorluh) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pontang, Lubis, merincikan terdapat 11 kelompok tani yang menerima manfaat program Irpom pada tahun 2026. Poktan tersebut tersebar di beberapa desa, antara lain:

  • Desa Pulo Kencana: Poktan Jaya Abadi
  • Desa Kubang Puji: Poktan Sempurna Jaya dan Poktan Agustiana
  • Desa Sukajaya: Poktan Jaya Sentosa I, Poktan Jaya Sentosa II, dan Poktan Mugi Berkah
  • Desa Sukanegara: Poktan Mekar Jaya
  • Desa Linduk: Poktan Tunas Muda dan Poktan Sumber Tani
  • Desa Kalapian: Poktan Rahayu

Lubis menegaskan bahwa ketersediaan sumber air yang terjamin memungkinkan petani tidak hanya bergantung pada musim penghujan. Selain itu, jajaran penyuluh pertanian tidak hanya mendampingi proses teknis pembangunan, tetapi juga memastikan tata kelola air berjalan efektif.

“Peran penyuluh terus berjalan untuk memastikan pemanfaatan irigasi pompa dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi air dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Lubis.

Dukungan juga datang dari pemerhati pertanian Kabupaten Serang, A. Gani Getot MS. Ia menilai penyaluran bantuan sarana dan prasarana pertanian ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan regulasi negara, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan prasarana pertanian, termasuk pasokan air irigasi. Karena program ini menggunakan dana APBN TA 2026, alokasi dan pemanfaatannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ungkap Gani.

Dari hasil pemantauan lapangan, infrastruktur Irpom telah terbangun dan beroperasi di sejumlah titik strategis Kecamatan Pontang. Keberadaan fasilitas ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan Indeks Pertanaman (IP), tetapi juga secara bertahap mendorong taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi para petani secara berkesinambungan. [KJ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *