Qatar Peringan Hukuman 8 Mantan Personel AL India

admin
Qatar Peringan Hukuman 8 Mantan Personel Al India
FILE - Bendera Qatar berkibar di depan kantor pusat bank Qatar di Doha, 30 November 2009.

(MDN) – Kementerian Luar Negeri India, Kamis (28/12), mengatakan Qatar telah meringankan hukuman delapan mantan personel angkatan laut India, yang dilaporkan ditangkap karena menjadi mata-mata Israel dan dijatuhi hukuman mati.

Media India melaporkan bahwa delapan warga negara India itu di antaranya beberapa mantan perwira tinggi dan berbintang jasa, termasuk kapten yang pernah memimpin kapal perang ditangkap di Doha pada Agustus 2022.

Pada bulan Oktober, India mengatakan pihaknya “terkejut” setelah pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.

Pada hari Kamis, Kementerian Luar Negeri India mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “hukuman itu telah dikurangi”, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Qatar belum mengomentari kasus ini dan tuduhannya belum dipublikasikan.

Duta Besar India dan anggota keluarga para terdakwa berada di pengadilan untuk sidang banding, kata New Delhi, seraya menambahkan bahwa pemerintah akan “terus membicarakan masalah ini dengan pihak berwenang Qatar”.

Kementerian Luar Negeri India mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut “karena sifat rahasia dan sensitif” kasus tersebut.

Kedelapan orang tersebut adalah karyawan Al Dahra, sebuah perusahaan berbasis di Teluk yang menawarkan “solusi dukungan lengkap” untuk sektor kedirgantaraan, keamanan dan pertahanan, menurut situs webnya.

Surat kabar Hindu melaporkan bahwa orang-orang tersebut melakukan tindakan mata-mata untuk “negara ketiga”, sementara Times of India mengatakan bahwa “berbagai laporan menyatakan bahwa mereka dituduh melakukan tindakan mata-mata untuk Israel”. Pemerintah Israel belum mengomentari kasus ini.

Qatar, yang menjadi lokasi biro politik Hamas dan telah memberikan bantuan keuangan ke Gaza, telah dikaitkan dengan upaya mediasi pertukaran tahanan antara kelompok bersenjata Palestina dan Israel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *