Wakil Bupati Gowa Mengukuhkan 66 Kades Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

admin
Wakil Bupati Gowa Mengukuhkan 66 Kades Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

GOWA | MDN – Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni mengukuhkan 66 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa. Senin (29/7/2024).

Pengukuhan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa.

Abdul Rauf mengatakan, pengukuhan merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama 2 tahun.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Ia juga menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah di kukuhkan. Pertama, kata Rauf, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.

Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Abdul Rauf meminta agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” harapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di Gowa ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.

“Jadi di Gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Di mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelasnya.

Pemerintah Gowa berharap dengan pengukuhan tersebut, para kepala desa agar senantiasa dan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkannya program prioritas masyarakat desa. [D’Kawang]

#PemkabGowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *