Warta  

Polres Ngawi Gencarkan Edukasi Restorative Justice dan Perang Lawan Narkoba di Geneng

admin
1

NGAWI | MDN – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi terus mengintensifkan upaya peningkatan literasi hukum di tingkat desa. Melalui Polsek Geneng, jajaran kepolisian menggelar sosialisasi “Desa Keluarga Sadar Hukum” yang dipusatkan di Kantor Desa Keraswetan, Kecamatan Geneng, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 50 peserta ini berfokus pada dua agenda krusial: pemahaman mengenai penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam sistem hukum baru serta upaya kolektif pencegahan peredaran gelap narkoba.

Kapolsek Geneng, Iptu Harli Prabowo, S.H., yang hadir mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya masyarakat memahami mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Kami memberikan edukasi mendalam mengenai syarat formil dan materiil penerapan Restorative Justice. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa hukum tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi semua pihak,” ujar Iptu Harli di sela-sela kegiatan.

Tidak hanya aspek hukum, bahaya penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian khusus. Mengingat modus peredaran narkoba yang semakin beragam, Iptu Harli menegaskan bahwa peran keluarga dan masyarakat merupakan lini pertahanan terdepan dalam pencegahan.

“Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat adalah kunci utama. Melalui sosialisasi ini, kami membangun komitmen bersama untuk menolak segala bentuk narkotika di lingkungan terkecil, yakni keluarga,” tambahnya.

Acara yang dihadiri oleh unsur perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta anggota BPD tersebut berlangsung interaktif. Sesi tanya jawab yang digelar menjadi ruang bagi warga untuk menggali lebih dalam mengenai prosedur hukum yang berlaku di wilayah mereka.

Kegiatan ditutup dengan ikrar komitmen bersama para peserta untuk mendukung tugas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari jerat narkoba. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi “Desa Sadar Hukum” yang transparan, profesional, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Ngawi. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *