LAMONGAN | MDN – Petugas gabungan dari Polres Lamongan, Unit Reskrim Polsek Kedungpring, dan Subdenpom V/2-3 TNI AD Lamongan membakar sebuah arena judi sabung ayam yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, setelah mendapat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Menurut IPDA M. Hamzaid, Kasihumas Polres Lamongan, pada Senin sore, 27 Januari 2025 pukul 15.00 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi dan hanya menemukan arena sabung ayam yang sudah tidak beroperasi. Arena tersebut dibongkar dan dibakar untuk mencegah penggunaannya kembali.
Hamzaid menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dan Subdenpom TNI AD untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga kondusivitas wilayah, serta menekankan pentingnya kerja sama antara aparat dan warga demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. [Sat]