Hukrim  

Sempat Buron ke Kalimantan, Residivis Pembobol Agen Brilink di Ngawi Akhirnya Digulung Polisi

admin
Pencurian Brilink di Karangjati

NGAWI | MDN – Pelarian BDA (20), seorang residivis kasus pencurian asal Ngawi, akhirnya terhenti di tangan Tim Satreskrim Polres Ngawi. Pemuda tersebut ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di Pulau Kalimantan usai membobol sebuah toko sekaligus agen Brilink di Dusun Dungwaluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan jajaran Satreskrim pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya tak lama setelah kembali dari persembunyiannya.

Mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan berkesinambungan. Meski pelaku sempat melarikan diri dan bekerja di luar daerah untuk mengelabui petugas, pelacakan terus kami lakukan hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Aksi pembobolan toko tersebut sebelumnya diketahui korban, David Yamani, pada Jumat (7/11/2025) pagi saat hendak membuka tempat usahanya. Korban mendapati tokoya dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah barang berharga telah raib. akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:

  • 1 unit alat EDC MPOS Brilink

  • 2 botol handbody lotion merek Marina

  • 1 buah kacamata hitam

  • Berbagai merek rokok yang sebagian sempat digondol pelaku.

AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, terlebih bagi para residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Ngawi untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha, serta tidak ragu untuk segera melapor jika mendapati hal yang mencurigakan.

Saat ini, BDA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *