TARAKAN | MDN – Hingga kini, Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadan tahun 2025 belum diterbitkan. Meski demikian, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Tarakan memastikan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Agus Sutanto, Kepala Disnakerperin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu SE dari Kementerian Ketenagakerjaan yang seharusnya dirilis pada 5 Maret 2025 lalu. “Kami mengikuti aturan yang berlaku. Biasanya, pengumuman dilakukan dua minggu sebelum Lebaran, dan pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” jelas Agus, Kamis (7/2/2025).
Agus juga menjelaskan bahwa besaran THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan durasi kerja mereka.
“Sebagai contoh, pekerja yang telah bekerja selama lima bulan akan mendapatkan hak sebesar lima per dua belas dari gaji bulanannya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pekerja yang tidak menerima THR dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau langsung datang ke Kantor Disnakerperin Kota Tarakan selama jam kerja. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Pekerja formal dengan kontrak kerja tertulis memiliki hak yang jelas terkait THR. Kontrak tertulis itulah yang menjadi dasar hukum untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan para perusahaan mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. [Thos]