Perjalanan Panjang: KPK Tetapkan 4 tersangka Kasus Gedung Lantai 7 Pemkab Lamongan

admin
Perjalanan Panjang KPK Tetapkan 4 tersangka Kasus Gedung Lantai 7 Pemkab Lamongan

LAMONGAN | MDN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korvpsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. KPK belum menjelaskan secara detail identitas keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk merampungkan proses penyidikan perkara ini.

“Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari detikNews, Kamis (29/1/2026).

KPK pun segera melengkapi berkas perkara penyidikan kasus ini. Setelah itu KPK akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

“Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” ungkapnya.

KPK diketahui sudah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi. Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *