Abaikan Peringatan Kades dan Polisi, Tambang Pasir Ilegal di Plandaan Jombang Bebas Mengeruk DAS Brantas

admin
Hukum Seolah Tumpul, Aktivitas Muka Tambang Pasir Liar di Plandaan Resahkan Warga Gebangbunder

JOMBANG | MDN – Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali mengancam kelestarian ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Aktivitas penyedotan pasir secara ilegal terpantau masih beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum di Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Pantauan tim redaksi di lokasi pada Minggu (26/7/2026) sore memperlihatkan hilir-mudik armada truk pengangkut pasir yang keluar-masuk dari area tangkis sungai. Di titik pengerukan, mesin sedot berkapasitas besar tampak terus bekerja menyedot material pasir dari dasar aliran sungai.

Kepala Desa Gebangbunder, Basuki, membenarkan maraknya aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir tersebut. Pihak pemerintah desa mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut diprakarsai oleh seorang warga lokal bernama Antok.

“Sudah pernah saya tegur karena kegiatan itu tidak memiliki izin. Kurang lebih sudah berjalan sekitar dua bulan,” tegas Basuki saat dikonfirmasi di kediamannya.

Basuki menambahkan, pemerintah desa telah berulang kali melayangkan imbauan agar operasional penambangan dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh pihak berwenang. Namun, teguran formal tersebut tidak diindahkan oleh pengelola.

Sikap tidak kooperatif pengelola tambang kian terlihat saat upaya konfirmasi wartawan diarahkan kepada pihak ketiga. Pengelola tambang diduga menggunakan nama seseorang berinisial Ari, yang diakui sebagai wartawan, untuk mengondisikan atau membackup operasional tambang dari jangkauan media.

Di sisi lain, ketegasan aparat penegak hukum (APH) setempat turut dipertanyakan. Meski petugas dari Polsek Plandaan dikabarkan pernah melakukan inspeksi ke lokasi, aktivitas penyedotan pasir tak berizin tersebut hingga kini tetap berjalan normal seolah tak tersentuh sanksi.

Abaikan aturan dan pembiaran ini dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari erosi benteng sungai hingga potensi banjir bagi pemukiman sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, Antok selaku pengelola tambang pasir belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan resmi maupun hak jawab atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. [STS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *