Alih-alih Menampilkan Kreasi Anak Didik SMP Negeri 3 Bantarbolang Tak Hiraukan Aturan ataupun Larangan Sekolah Adakan Acara Perpisahan

admin
Alih Alih Menampilkan Kreasi

PEMALANG | MDN – Sungguh sangat ironis melihat gambaran di dunia pendidikan dilingkungan pendidikan kabupaten Pemalang khususnya SMP Negeri 3 Bantarbolang.

Pasalnya jelas jelas larangan dan surat edaran baik yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan, kementerian hingga KPK. tidak digubris atau dipatuhi oleh pelaksana dunia pendidikan SMP Negeri 3 Bantarbolang.

Berbekal dari aduan orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengadu ke tim media ” anak saya diminta iuran perpisahan sebesar 50 ribu itupun berlaku kesemua siswa dari kelas VII – IX tapi untuk yang kelas IX ditarik 60 ribu/ siswa, ” Jelas orang tua murid.

Sehingga kami tim media mencoba meminta klarifikasi ke pihak sekolah ketika waktu pelaksanaan acara perpisahan tersebut pada Rabu (5/6/2024) akan tetapi kami tim tidak ditemui KS ( Kepala Sekolah) Edi Yudiarto, S. Ag., M. Pdi. tanpa alasan yang jelas. Menurut kami tindakan KS merupakan pelecehan terhadap profesi kami sebagai control sosial.

Alih Alih Menampilkan Kreasi 2
Anjasmoro, S. Pd. Guru kurikulum yang memberikan statemen

Kami hanya ditemui Anjasmoro, S. Pd. sebagai guru bidang kurikulum kaitannya dengan pembelajaran menjelaskan ” Untuk dilihat sesuai judul Apresiasi seni dan budaya kaitan program P5 ( proyek peningkatan penguatan pelajar pancasila) sarana menampilkan kreativitas sesuai dengan kurikulum operasional satuan Pihak sekolah tidak mengadakan perpisahan acara ini sebagai panggung kreasi anak didiknya yang telah mengikuti ektrakurikuler , ” Papar Anjasmoro kepada tim media

Penjelasan yang senada juga disampaikan setyo Rahayu salah satu guru disekolah tersebut.

Disinggung soal seragam yang terkesan mewah dipakai para guru dan staf disekolah pada acara itu setyo menjawab ” Mohon maaf yakin Ini semua saya iuran pak, saya masih takut sama yang diatas ini murni partisipasi para guru semata-mata untuk memeriahkan dan mempromosikan sekolah kami, ” Bebernya.

Padahal aturan sudah jelas melarang akan tetapi masih tetap diakal akalin dengan dalih apapun ( alias ngeyel )

Alih Alih Menampilkan Kreasi 3Dasar acuan satuan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012.

Kemudian pada pasal 181 huruf d PP No 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian menerut ketentuan tidak ada dasar hukum bagi sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda atau apapun dengan cara memungut dari siswa atau orang tua/wali.

Harapan masyarakat dunia pendidikan seharusnya bisa memberi tauladan untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, untuk itu masyarakat menghimbau kepada pihak terkait untuk bisa menindaklanjuti siapa yang harus bertanggung jawab dan bisa diberikan sanksi disiplin maupun sanksi hukumnya. [ SIS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *