| MDN – Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi atau laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Awalnya petugas menangkap MDM dirumahnya Desa Ngebrak.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku MDM ditemukan 7 butir pil dobel L dalam plastik klip kecil dan 1 ponsel,” jelas Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Rabu (5/2/2025).
Pelaku MDM pada saat ditangkap oleh petugas tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengintrogasi MDM mendapatkan pil dobel L itu. Sebelumnya MDM mendapatkan barang tersebut dari Y warga Desa Dawuhan Kidul.
“Selanjutnya petugas mengamankan Y. Dirumah Y ini ditemukan barang bukti sebanyak 803 butir dalam 17 plastik klip di masukkan ke dalam 1 botol plastik warna putih, 1 pack plastik klip kosong dan 1 ponsel,” urainya.
Ratusan pil dobel L yang sudah dikemas di plastik klip kecil itu diduga akan diedarkan oleh Y. Akan tetapi pelaku Y keburu tertangkap oleh petugas. Ratusan pil dobel L itu gagal diedarkan. Kedua pelaku MDM dan Y beserta barang bukti tersebut kemudian di bawa ke Mapolres Kediri.
“Keduanya dimintai keterangan,” kata AKP Sriati. [Red/Yud]