Warta  

Polsek Laren Pasang Spanduk Larangan Penggunaan Aliran Listrik Untuk Jebakan Tikus

admin
Polsek laren pasang spanduk larangan penggunaan aliran listrik untuk

LAMONGAN | MDN – Polsek Laren, lakukan pemasangan spanduk himbauan larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di Desa Laren, Kecamatan Laren. (07/03/25)

Kegiatan ini upaya pencegahan terhadap kejadian meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus pemasangan banner dilakukan Anggota Polsek Laren, Aiptu Wahyudin, dan Bripda Tomi, di berbagai titik strategis di area persawahan yang sering digunakan oleh petani.

Selain pemasangan banner, Anggota Polsek Laren, juga aktif memberikan himbauan langsung kepada warga, mengedukasi petani tentang risiko fatal penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus dan mengajak mereka mencari solusi alternatif yang lebih aman untuk mengendalikan hama.

Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, kami berharap masyarakat petani dapat memahami dan mematuhi himbauan ini demi keselamatan bersama, Ucap Kapolsek.

“Penggunaan aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa,
dengan adanya pemasangan banner dan himbauan langsung dari Anggota Polsek Laren, diharapkan masyarakat petani semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus dan tidak lagi menggunakannya.”

Lanjut Kapolsek, kami akan terus memantau dan memberikan edukasi agar situasi di area persawahan tetap aman dan kondusif, Pungkasnya. [ZN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *