Warta  

Polres Lamongan Kawal Aksi Damai IMM, Kapolres Turun Langsung Temui Mahasiswa

admin
Polres lamongan amankan aksi damai unjuk rasa mahasiswa imm

Polres lamongan amankan aksi damai unjuk rasa mahasiswa imm 3LAMONGAN- MDN | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan menggelar aksi damai di halaman Mapolres Lamongan pada Minggu pagi (31/8/2025). Aksi ini berlangsung tertib dengan pengawalan langsung dari jajaran Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., turut hadir mendampingi para pejabat utama (PJU) dan personel kepolisian untuk berdialog langsung dengan peserta aksi. Dalam suasana yang kondusif, Kapolres mengajak seluruh mahasiswa untuk sejenak menundukkan kepala dan berdoa bagi para aktivis yang telah gugur dalam perjuangan menyampaikan aspirasi.

“Saya mengajak kita semua untuk khusyuk mendoakan almarhum Ahmad Kurniawan dan saudara-saudara kita yang telah gugur dalam kegiatan penyampaian aspirasi di berbagai daerah,” ujar AKBP Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

“Apa yang rekan-rekan sampaikan adalah bagian dari perjuangan. Kami dari Polres Lamongan akan mengawal penuh agar kegiatan ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tambahnya.

Setelah menyampaikan aspirasi di Mapolres, massa IMM melanjutkan aksi damai ke kantor DPRD Lamongan. Sepanjang perjalanan, pengamanan tetap dilakukan oleh aparat kepolisian guna memastikan kelancaran dan keselamatan seluruh peserta.

Ketua Umum PC IMM Lamongan menyampaikan harapan agar institusi Polri terus melakukan pembenahan internal sesuai dengan mandatnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa demonstrasi dapat dilakukan dengan pemberitahuan kepada kepolisian dan harus dijaga agar berlangsung tertib.

Kepolisian, dalam hal ini Polres Lamongan, berkewajiban memberikan pengamanan dan memastikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

Aksi damai IMM Lamongan menjadi contoh sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga ruang demokrasi. Dialog terbuka dan pengawalan yang humanis menjadi kunci terciptanya suasana yang aman dan bermartabat dalam penyampaian aspirasi publik. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *