TUBAN – MDN | Pemerintah Kabupaten Tuban terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan melalui pendampingan dan edukasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mendorong kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, sekaligus menata lokasi berjualan agar tertib dan sesuai tata ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menjelaskan bahwa pengurusan NIB kini semakin mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. “Pelaku UMKM dan PKL termasuk kategori risiko rendah, sehingga cukup menyetujui pernyataan mandiri terkait tata ruang dan lingkungan untuk memperoleh NIB,” ujarnya.
Esti menegaskan bahwa meskipun prosesnya sederhana, pelaku usaha tetap harus mematuhi ketentuan lokasi berjualan yang telah ditetapkan. Dokumen NIB juga perlu diperbarui secara berkala agar tetap sah digunakan. “Kami akan memberikan pendampingan dan pengawasan agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dan tertib aturan,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Pemkab Tuban melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) intens melakukan pendataan UMKM dan PKL untuk memperkuat basis data pelaku usaha. Kabid UMKM Diskopumdag Tuban, Nindya Mawardhani, menyampaikan bahwa pendataan ini menjadi dasar dalam penataan zonasi lokasi berjualan agar tetap mendukung estetika kota dan kelancaran aktivitas ekonomi.
“Selain NIB, pelaku usaha juga kami dorong untuk melengkapi dokumen lain seperti sertifikat PIRT, SLHS, dan Sertifikat Halal. Ini penting untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen,” jelas Nindya.
Pemkab Tuban juga merencanakan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan agar pelaku UMKM dan PKL semakin memahami pentingnya legalitas usaha. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menekankan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan tata ruang.
Dengan sinergi lintas sektor dan pendekatan edukatif, Pemkab Tuban berharap UMKM dan PKL dapat tumbuh sebagai pilar ekonomi lokal yang kuat, tertib, dan berdaya saing di tengah tantangan zaman. [J2]













