Warta  

Satreskrim Polres Ngawi Ringkus 7 Pelaku Pengeroyokan di Geneng, Dua Korban Luka-Luka

admin
Polisi amankan pelaku pengeroyokan di Geneng

NGAWI | MDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua korban yang mengalami luka akibat aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa bermula pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya tengah berkumpul di sebuah angkringan di wilayah Tambakromo, Kecamatan Geneng.

Dari informasi yang dihimpun, sempat terjadi kesalahpahaman antara korban dan beberapa pihak lainnya. Situasi yang awalnya hendak diselesaikan melalui klarifikasi justru berkembang menjadi ketegangan hingga memicu keributan.

Tidak lama kemudian, saat korban bersama rekannya berada di pertigaan belakang balai desa lama Desa Sidorejo, mereka didatangi sekelompok orang dan langsung menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Geneng pada Selasa, 12 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Geneng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasilnya, pada Selasa malam sekitar pukul 22.42 WIB, petugas berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di sekitar wilayah SDN 1 Sidorejo.

Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Aris Gunadi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Ngawi berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi maupun terpancing emosi yang dapat memicu konflik kelompok. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi media, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar balai desa lama dan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo.

Saat ini, tujuh pelaku yang seluruhnya berasal dari wilayah Kabupaten Ngawi telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum korban.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *