Warta  

Puluhan Motor Terjaring Razia Malam di Babat, Polres Lamongan Sikat Pengguna Knalpot Brong

admin
Operasi knalpot brong di malam hari

LAMONGAN | MDN – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Melalui Patroli Skala Besar Cipta Kondisi, puluhan pelanggar lalu lintas berhasil ditindak dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Babat, Sabtu malam (6/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.20 WIB hingga menjelang tengah malam tersebut diawali dengan apel gabungan di halaman Polsek Babat. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, SH, MH, dan diikuti personel Polsek Babat bersama sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres Lamongan.

Operasi tersebut difokuskan pada penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan serta berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap banyaknya laporan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan kendaraan bermotor di jalan raya.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan bahwa kegiatan Cipta Kondisi merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Setiap kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melakukan pelanggaran lalu lintas akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Usai apel, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran, mulai dari kawasan Polsek Babat hingga Simpang Tiga Mira. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang melintas.

Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, petugas juga mengecek penggunaan helm, keberadaan spion, fungsi lampu penerangan, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor dikenai sanksi tilang. Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada penggunaan knalpot brong dan tidak lengkapnya perlengkapan berkendara sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Penggunaan kendaraan sesuai standar pabrikan dinilai tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga mendukung keselamatan pengguna jalan.

Melalui kegiatan penertiban yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, kepolisian berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Penindakan terhadap knalpot brong juga menjadi langkah nyata dalam menjawab keresahan warga yang selama ini mengeluhkan kebisingan kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan.

Polres Lamongan menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala guna menjaga kondusivitas wilayah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *