Buku Tabungan Diduga Ditahan Sekolah, Wali Murid SD Islam Kedungpring Diminta Lapor Kehilangan

admin
Kasus kehilangan buku tabungan SD Islam

LAMONGAN | MDN – Dugaan ketidaktransparan dalam pengelolaan administrasi Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat ke publik. Kali ini, persoalan tersebut menerpa salah satu Sekolah Dasar (SD) Islam di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sejumlah wali murid mengaku diminta mengurus surat kehilangan buku tabungan ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, meski mereka mengklaim tidak pernah menerima apalagi menyimpan buku rekening tersebut.

Informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan menyebutkan bahwa permintaan pembuatan surat kehilangan ini merupakan bagian dari proses birokrasi sekolah guna pencairan atau pengurusan buku tabungan PIP yang baru. Namun, kebijakan tersebut dinilai janggal oleh orang tua murid. Mereka mempertanyakan mengapa harus membuat laporan kehilangan atas barang yang sejak awal tidak pernah berada di tangan mereka.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kebingungan saat pihak sekolah menyodorkan Surat Keterangan untuk dibawa ke Polsek Kedungpring.

“Kami diminta mengurus surat kehilangan ke Polsek. Padahal buku tabungan itu tidak pernah kami terima atau kami simpan. Kami bingung, sebenarnya selama ini buku itu dipegang siapa?” keluhnya kepada awak media, baru-baru ini.

Pernyataan senada juga dilontarkan wali murid lainnya. Mereka merasa keberatan dan mempertanyakan dasar hukum perintah tersebut, mengingat objek yang dinyatakan hilang secara fisik tidak pernah mereka kuasai.

Berdasarkan penelusuran dokumen, polemik ini mulai meruncing sekitar tanggal 23 Juni 2026. Pihak sekolah diketahui telah menerbitkan Surat Keterangan dengan Nomor: 24/Yelked/SDI Kdp/VI/2026. Surat itu menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan merupakan penerima manfaat PIP dan digunakan sebagai pengantar resmi untuk laporan kehilangan di kepolisian.

Menariknya, di dalam surat tersebut justru tercantum keterangan yang menegaskan bahwa buku tabungan memang belum pernah diserahkan kepada siswa maupun orang tua. Kontradiksi inilah yang membuat para wali murid khawatir dan merasa ada yang tidak beres dengan tata kelola bantuan tersebut.

Tidak hanya persoalan karut-marut administrasi buku rekening, awak media juga mengendus adanya dugaan kewajiban bagi penerima PIP untuk menyisihkan sebagian uang bantuan. Modusnya adalah penyetoran dana dalam bentuk infak melalui skema tabungan sekolah. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi mendalam dari pihak sekolah serta dinas terkait untuk menguji legalitas serta dasar kebijakannya.

Sebagaimana diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang dikhususkan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sesuai juknis, dana tersebut harus disalurkan secara utuh, transparan, dan akuntabel langsung kepada hak penerima tanpa ada pemotongan dalam bentuk apa pun.

Dari kacamata hukum, pengelolaan lembaga pendidikan wajib mengedepankan asas keterbukaan informasi. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terkait instruksi pembuatan laporan kehilangan fiktif, praktisi hukum mengingatkan adanya risiko pidana. Memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai fakta di hadapan institusi kepolisian dapat dijerat pasal pidana, tergantung pada niat (mens rea) serta dampak hukum yang ditimbulkan dari dokumen tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Sekolah SD Islam Kedungpring, pihak yayasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, bank penyalur, serta Polsek Kedungpring terkait kejelasan prosedur laporan kehilangan serta kebenaran isu potongan infak tersebut.

Media ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. [Tim Investigasi Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *