Hukrim  

Cemburu Buta Berujung Penjara: Pemuda Blitar Nekat Sebar Rekaman VCS Mantan Pacar di Ngawi

admin
Konferensi pers terkait kasus video syur

NGAWI | MDN – Menaruh rasa cemburu yang berlebihan justru membawa pemuda berinisial ABF (18) berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Kabupaten Blitar ini diringkus oleh Satreskrim Polres Ngawi setelah nekat menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) milik mantan kekasihnya ke media sosial.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus pornografi siber ini merupakan komitmen nyata pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di ruang digital yang merugikan masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi pengingat keras bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media digital. Jangan mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik,” tegas Kompol Rizki Santoso saat memimpin konferensi pers di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., Kompol Rizki menambahkan bahwa motif emosional tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum.

“Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan ini merusak psikologis serta sosial korban, dan konsekuensi hukumnya sangat berat,” lanjutnya.

Kronologi Kejadian: Direkam Diam-diam

Hubungan asmara yang semula berjalan normal berubah petaka ketika tersangka ABF membujuk korban untuk melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata diam-diam merekam layar (screen record) aktivitas intim tersebut.

Api cemburu membakar tersangka saat mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan pria lain. Dipenuhi emosi, ABF kemudian membajak akun WhatsApp korban dan menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman-teman korban.

Merasa dirugikan secara moril, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

Ancaman Hukum 10 Tahun Penjara

Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat elektronik yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video asusila tersebut.

Atas tindakan nekatnya, tersangka ABF kini dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran pornografi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Di akhir penyampaiannya, Wakapolres Ngawi mengimbau masyarakat luas untuk lebih memperketat keamanan akun media sosial pribadi dan tidak memberikan akses kepada siapapun.

“Polres Ngawi berkomitmen penuh melindungi korban dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” pungkas Kompol Rizki. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *