Hukrim  

Sembunyi di Brondong, Dua Pengedar Narkoba Asal Grobogan Digerebek Polres Lamongan

admin
Breaking News Operasi Dini Hari

LAMONGAN | MDN – Upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika lintas daerah berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan. Dua orang terduga pengedar asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diringkus saat bersembunyi di wilayah pesisir Lamongan.

Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (22/7) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB tersebut menyasar sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan dua tersangka, yakni seorang wanita berinisial MPT alias Gita (26) dan laki-laki berinisial AS alias Tata (29). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam jajaran Satresnarkoba terhadap informasi pergerakan barang haram di wilayah Brondong.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti utama berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” terang IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan resmi.

Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya dua unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, alat takar (skrop sedotan dan sendok), isolasi hitam, serta satu unit telepon genggam. Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp2.200.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Lamongan dan terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan atas yang menyuplai barang haram tersebut kepada kedua tersangka.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar pelaku maupun jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kasihumas. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *