Hukrim  

Berkedok Toko Vape, Gudang Miras Ilegal di Graha Kota Sidoarjo Digerebek Tim Gabungan

admin
Razia Miras Sidoarjo, Bupati Subandi, Miras Ilegal Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Berita Sidoarjo Terkini

SIDOARJO | MDN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendeklarasikan perang terbuka terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Langkah tegas ini dibuktikan melalui operasi gabungan serentak yang digelar jajaran Forkopimda bersama Forkopimka di 18 kecamatan pada Sabtu (1/8) malam, yang berhasil mengamankan total 1.696 botol miras berbagai merek.

Penyisiran skala besar tersebut menyasar sejumlah toko, warung remang-remang, hingga lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras tanpa izin. Temuan terbesar didapatkan petugas dari kawasan ruko Graha Kota, di mana sebuah tempat usaha yang berkamuflase sebagai toko rokok elektrik (vape) ternyata menyembunyikan 851 botol miras di area belakang bangunan. Sementara itu, 845 botol sisanya disita dari wilayah kecamatan lainnya.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan bahwa keterlibatan seluruh camat dalam pengerahan personel ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menyisir serta menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” tegas Subandi di lokasi operasi.

Subandi menambahkan, modus pengelabuan yang dilakukan pelaku di kawasan Graha Kota menunjukkan semakin cerdiknya para pengedar dalam menyembunyikan barang bukti dari jangkauan petugas.

“Kalau dilihat dari tampak depan memang seperti toko vape biasa. Namun, begitu petugas mengecek ke area belakang, ternyata difungsikan sebagai gudang penyimpan miras. Jumlahnya cukup fantastis, mencapai 851 botol,” ungkapnya.

Tidak hanya menyasar penjualan fisik tanpa izin, razia malam itu juga membongkar indikasi pelanggaran izin usaha distribusi. Petugas menemukan adanya pemegang izin distributor yang diduga menyalahi ketentuan dengan menjual miras secara eceran langsung kepada konsumen melalui aplikasi transportasi daring.

“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku sebagai distributor tetapi malah menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik spekulatif seperti ini tentu melanggar aturan dan akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” lanjutnya.

Guna mempersempit ruang gerak para pengedar, Bupati memastikan operasi serupa akan dijadikan agenda rutin berkala di seluruh wilayah Sidoarjo. Pengawasan di tingkat kecamatan kini dinilai jauh lebih efektif berkat sinergi aktif para camat dan aparat penegak hukum setempat.

Mengakhiri keterangannya, Bupati Subandi meminta masyarakat untuk tidak ragu ikut serta menjaga kondusivitas lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.

“Jika masyarakat memiliki informasi mengenai aktivitas penyimpanan atau penjualan miras ilegal, segera laporkan ke pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan yang masuk kami pastikan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. [SWD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *