Hukrim  

Sidang Penipuan CPNS Gresik: Nama Kepala BKPSDM Dicatut, SK Palsu Diserahkan di Parkiran Pemkab

admin
Dugaan Penipuan CPNS Gresik

GRESIK | MDN – Tabir aksi penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik kian terang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terungkap modus terdakwa Antoni yang nekat mencatut nama pejabat daerah demi meyakinkan korbannya lewat iming-iming ‘jalur khusus’.

Fakta tersebut dibeberkan saksi Agus Priyono dalam persidangan yang digelar Senin (3/8/2026) malam. Agus, yang juga ditetapkan sebagai tersangka perantara oleh Polres Gresik, mengaku tergiur janji manis Antoni lantaran terdakwa mengklaim memiliki akses langsung ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

“Terdakwa mengaku baru bertemu Pak Agung dan mengklaim bisa meloloskan peserta menjadi CPNS maupun PPPK lewat jalur khusus,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Terbujuk klaim tersebut, Agus mempertemukan Antoni dengan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Turirejo Suryanto dan Kepala Desa Telogobendung Sri Winarni. Dalam pertemuan itu, Antoni meminta dokumen administrasi serta mematok tarif beragam: Rp350 juta untuk formasi CPNS lulusan sarjana, serta Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk posisi PPPK.

Agus berdalih dirinya hanya menyampaikan informasi dan justru ikut menjadi korban. Ia mengaku menyetorkan uang Rp100 juta untuk anaknya dan Rp125 juta untuk keponakannya. Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kediaman Antoni serta melalui transfer ke rekening istri terdakwa. Bahkan, Agus mengaku pernah diperintah membagikan 6 dokumen SK ASN—yang belakangan diketahui palsu—di area parkir Kantor Pemkab Gresik.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, membantah keras seluruh tuduhan yang mengaitkan namanya. Agung menegaskan telah memutus kontak dengan Antoni sejak terdakwa diberhentikan sebagai ASN pada 2019 lalu.

“Barcode maupun tanda tangan pada SK barang bukti itu jelas bukan milik saya. Seluruh rekrutmen ASN dilakukan secara transparan melalui sistem CAT nasional tanpa biaya. Tidak ada yang namanya jalur khusus,” tegas Agung di persidangan.

Secara terpisah pada Selasa (4/8/2026), kuasa hukum Antoni, Debby Puspita Sari, membantah klaim saksi. Debby menegaskan kliennya tidak pernah menjual nama Kepala BKPSDM maupun menjanjikan kelulusan. Menurutnya, penentuan nominal uang justru berasal dari inisiatif Agus sebelum para korban dipertemukan dengan kliennya. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *